Danantara Disarankan Memiliki Perusahaan Switching GPN, Ini Syaratnya
Selasa, 20 Mei 2025 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.
Menurut dia, jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN. Idealnya, akuisisi Danantara dilakukan seiring atau setelah merger oleh semua perusahaan switching di Indonesia.
"Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha," kata dia.
Baca Juga: Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. Undang-undang 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.
Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.
Menurut dia, jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN. Idealnya, akuisisi Danantara dilakukan seiring atau setelah merger oleh semua perusahaan switching di Indonesia.
"Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha," kata dia.
Baca Juga: Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. Undang-undang 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.
Lihat Juga :