Grab Buka-bukaan Soal Alasan Ogah Angkat Status Mitra Driver Jadi Karyawan
Kamis, 22 Mei 2025 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, dampak negatif lain juga disebutnya akan dirasakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika jumlah driver menyusut akibat adanya pembatasan kuota serta seleksi yang ketat, maka kemampuan UMKM untuk dapat melayani pesanan pun akan berkurang, yang pada akhirnya juga berpengaruh pada performa bisnis mereka.
"Ini bisa berdampak negatif, termasuk terhadap UMKM dan merchant GrabFood karena pesanan makanan juga bisa berkurang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tirza juga menyoroti banyaknya keluhan mitra pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan komisi di atas 20%. Menurutnya, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi. Dirinya mengungkap bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman.
"Yang sering bergulir adalah persepsi bahwa aplikator ngambil komisi lebih dari 20%. Yang saya ingin tegaskan, kami dari Grab terkait ojol hanya di 20% yang terjadi adalah banyak orang salah paham," terangnya.
Lebih lanjut Tirza menjelaskan, komisi Grab telah diatur sebesar 20% dari tarif dasar. Ia mencontohkan, jika tarif dasar sebuah perjalanan adalah Rp10.000, maka komisi yang diambil sebesar Rp2.000 dan sisanya, Rp8.000, menjadi hak mitra pengemudi.
Namun, Tirza menambahkan, bahwa total biaya yang dibayarkan oleh penumpang biasanya lebih tinggi karena adanya biaya platform sebesar Rp2.000. Sehingga, penumpang membayar Rp12.000, bukan Rp10.000. Hal inilah yang menurutnya sering disalahartikan oleh pengemudi sebagai potongan komisi lebih dari 20%.
“Kesalahpahaman itu yang sering terjadi. Tapi yang saya tekankan, tidak pernah di atasnya 20%,” tegasnya lagi.
"Ini bisa berdampak negatif, termasuk terhadap UMKM dan merchant GrabFood karena pesanan makanan juga bisa berkurang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tirza juga menyoroti banyaknya keluhan mitra pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan komisi di atas 20%. Menurutnya, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi. Dirinya mengungkap bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman.
"Yang sering bergulir adalah persepsi bahwa aplikator ngambil komisi lebih dari 20%. Yang saya ingin tegaskan, kami dari Grab terkait ojol hanya di 20% yang terjadi adalah banyak orang salah paham," terangnya.
Lebih lanjut Tirza menjelaskan, komisi Grab telah diatur sebesar 20% dari tarif dasar. Ia mencontohkan, jika tarif dasar sebuah perjalanan adalah Rp10.000, maka komisi yang diambil sebesar Rp2.000 dan sisanya, Rp8.000, menjadi hak mitra pengemudi.
Namun, Tirza menambahkan, bahwa total biaya yang dibayarkan oleh penumpang biasanya lebih tinggi karena adanya biaya platform sebesar Rp2.000. Sehingga, penumpang membayar Rp12.000, bukan Rp10.000. Hal inilah yang menurutnya sering disalahartikan oleh pengemudi sebagai potongan komisi lebih dari 20%.
“Kesalahpahaman itu yang sering terjadi. Tapi yang saya tekankan, tidak pernah di atasnya 20%,” tegasnya lagi.
Lihat Juga :