Investor Asing Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Profesi Penilai Ungkap Alasannya

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:42 WIB
loading...
Investor Asing Pilih...
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyoroti negara Vietnam yang belakangan dimasuki oleh investor kakap global, seperti Apple dan Tesla, padahal sebelumnya berencana masuk ke Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyebut eksistensi profesi penilai di suatu negara menjadi salah satu pertimbangan calon investor asing dalam menanamkan modalnya. Wakil Sekretaris I DPN MAPPI, Dedi Susanto menyoroti negara Vietnam yang belakangan dimasuki oleh investor kakap global, misalnya produsen smartphone Apple hingga produsen mobil listrik Tesla yang merapat ke Vietnam, padahal sebelumnya berencana masuk ke Indonesia.

Dedi menilai, masuknya investor asing ke Vietnam tidak lepas dari political will pemerintahnya. Pada tahun 2017, Vietnam mengeluarkan regulasi untuk jasa penilai, yang kemudian praktik jasa penilaian diatur dalam bab tersendiri dalam Undang-Undang Harga tahun 2023 (Law on Price 2023).

Baca Juga: Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0

Menurutnya, bab ini berisi tentang terminologi penilaian, praktik penilaian, serta pemeriksaan dan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan yang berlaku. Regulasi ini memberikan payung hukum kepada profesi penilai untuk mendapatkan data yang akurat dan dapat dipercaya.

“Misalnya, kita punya Danantara, begitu banyak aset masuk ke Danantara, siapa yang menentukan ( nilai aset Danantara)? Kan harusnya penilai. Kalau penilai tidak punya payung hukum, maka kepastian terhadap sesuatu itu tidak pasti,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dedi menjelaskan, kekurangan regulasi atau payung hukum terhadap profesi jasa penilai inilah yang menurutnya menjadi kelemahan dari sudut pandang investor global. Karena jika tidak ada payung hukum, profesi penilai ini rentan terhadap manipulasi data jika mendapat tekanan dari pihak manapun.

“Misalnya ada penilai, dititipi uang Rp2 juta, diubah saja itu nilai. Karena bisa diubah. Kalau tadinya harga aset Rp1 miliar bisa menjadi Rp10 miliar. Pembangunan selama ini, yang triliunan itu, kita tidak tahu,” tambahnya.

Menurut Dedi, kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia dapat mulai dibangun dengan penerbitan RUU Penilai. Sebab dari situ ada angka penaksiran pasti terhadap suatu aset, yang menjadi pertimbangan investor.

“Makanya orang luar melihat Indonesia, ‘Aduh, siapa yang percaya?’ Investasi masuk ke Vietnam karena orang percaya, kan. Jadi, kalau Indonesia punya penilai dengan kapabilitas terpercaya-misalnya wartawan cari berita, dilindungi oleh UU, ada prosesnya, kalau dia ditekan bisa dilapor. Kalau kami (profesi penilai), tidak,” lanjutnya.

Baca Juga: MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

Pada perjalanannya, RUU Penilai sebenarnya sudah lama menjadi agenda legislatif. Namun penyusunan RUU Penilai ini merupakan usulan Pemerintah, sehingga perlu adanya Surat Presiden (Supres) untuk melanjutkan pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Prolegnas 2015–2019 dan 2020–2024. Rotasi pemerintahan kembali membuat regulasi ini tertahan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Rekomendasi
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Berita Terkini
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved