Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
Kamis, 24 April 2025 - 19:33 WIB
loading...
Konferensi internasional bertajuk Navigating Valuation in the Industrial Revolution 5.0 Era: Integrating Technology, Embracing the Creative Economy, and Upholding Social Responsibility. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Profesi Penilai di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kemajuan teknologi yang pesat. Dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0, para Penilai dituntut untuk lebih adaptif agar dapat menjaga keberlanjutan dan relevansi bisnis valuasi.
Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, mengatakan bahwa para Penilai harus memiliki pola pikir maju dan mampu merespons dinamika zaman, terutama dalam lanskap penilaian yang kini semakin dipengaruhi oleh transformasi digital, pentingnya hak kekayaan intelektual, serta tuntutan etika dan tanggung jawab sosial.
"Profesi Penilai tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan memperluas wawasan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi serta pemahaman terhadap isu-isu sosial," ujar Budi dalam pernyataannya, dikutip Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Survei, Satryo Soemantri Brodjonegoro Jadi Menteri dengan Penilaian Terburuk
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi internasional bertajuk "Navigating Valuation in the Industrial Revolution 5.0 Era: Integrating Technology, Embracing the Creative Economy, and Upholding Social Responsibility". Acara ini diselenggarakan MAPPI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta International Valuation Standards Council (IVSC).
Konferensi ini mengangkat tiga tema utama yang menjadi fokus dalam pengembangan profesi Penilai ke depan. Pertama, pentingnya adopsi teknologi dalam proses penilaian. Di era Revolusi Industri 5.0, Penilai diharapkan mampu menggabungkan kecerdasan manusia dengan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan, analisis data, dan sistem otomatisasi, guna meningkatkan akurasi dan efisiensi penilaian.
Kedua, pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif mendorong meningkatnya nilai kekayaan intelektual sebagai aset penting. Penilai dituntut memiliki pemahaman mendalam terhadap aset tak berwujud seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan konten digital.
Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, mengatakan bahwa para Penilai harus memiliki pola pikir maju dan mampu merespons dinamika zaman, terutama dalam lanskap penilaian yang kini semakin dipengaruhi oleh transformasi digital, pentingnya hak kekayaan intelektual, serta tuntutan etika dan tanggung jawab sosial.
"Profesi Penilai tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan memperluas wawasan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi serta pemahaman terhadap isu-isu sosial," ujar Budi dalam pernyataannya, dikutip Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Survei, Satryo Soemantri Brodjonegoro Jadi Menteri dengan Penilaian Terburuk
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi internasional bertajuk "Navigating Valuation in the Industrial Revolution 5.0 Era: Integrating Technology, Embracing the Creative Economy, and Upholding Social Responsibility". Acara ini diselenggarakan MAPPI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta International Valuation Standards Council (IVSC).
Konferensi ini mengangkat tiga tema utama yang menjadi fokus dalam pengembangan profesi Penilai ke depan. Pertama, pentingnya adopsi teknologi dalam proses penilaian. Di era Revolusi Industri 5.0, Penilai diharapkan mampu menggabungkan kecerdasan manusia dengan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan, analisis data, dan sistem otomatisasi, guna meningkatkan akurasi dan efisiensi penilaian.
Kedua, pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif mendorong meningkatnya nilai kekayaan intelektual sebagai aset penting. Penilai dituntut memiliki pemahaman mendalam terhadap aset tak berwujud seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan konten digital.
Lihat Juga :