Warning Buat Ekonomi, Gelombang PHK Sektor Padat Karya Ancaman Nyata

Jum'at, 30 Mei 2025 - 21:09 WIB
loading...
Warning Buat Ekonomi,...
Pengamat Kebijakan Publik mengatakan, bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di industri padat karya semakin masif sejak awal tahun. Tutupnya pabrik PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Selain itu dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

Baca Juga: Gelombang Badai PHK Belum Usai, Nasib 3 Juta Buruh Kembali Terancam

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Bahkan Ia memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut.

“Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” tegasnya kepada wartawan.

Industri padat karya adalah jenis industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Adapun yang termasuk dalam industri padat karya adalah sektor tekstil, alas kaki, perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

Agus menyatakan bahwa saat ini industri dalam negeri tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri.

Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar mengatakan, bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. Sesuai dengan Pasal 151 UU Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan. “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel.

Hal ini menjadi penting bagi Pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan, atau justru regulasi-regulasi, yang mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

Baca Juga: Tangis Buruh di RI, 61.000 Orang Tiba-tiba Kena PHK dalam 4 Bulan

Dengan banyaknya fenomena PHK saat ini, tak ayal akan mempengaruhi konsumsi masyarakat, apalagi saat ini 52% PDB ditopang oleh konsumsi. “Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial.

“Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Berita Terkini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Infografis
5 Pabrik Bakal Ditutup,...
5 Pabrik Bakal Ditutup, Gelombang PHK Ancam Karyawan Kimia Farma
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved