Pembentukan Dewan Moneter Dikhawatirkan Gerus Indepedensi BI
Selasa, 08 September 2020 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, amendemen UU BI hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI. Di sisi lainnya juga memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI, khususnya terkait kebijakan yang sudah diambil. “Dengan demikian, BI tetap independen dalam pengambilan kebijakan, namun lebih bertanggung jawab atau akuntabel,” jelasnya.
Penguatan aspek akuntabilitas BI ini, lanjut dia, bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amendemen, sambung dia, BSBI hendaknya menjadi lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI. Justru tugas pokok BSBI adalah melakukan analisis terhadap kebijakan yang diambil oleh BI dan melaporkannya kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR. Atas dasar laporan BSBI, Presiden dan DPR dapat menilai kinerja dewan gubernur BI sekaligus bisa meminta pertanggungjawaban atas kinerja tersebut.
Hal lain yang bisa dimasukkan dalam amendemen UU BI adalah terkait peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Tugas BI idealnya tidak hanya mengurusi inflasi. "Namun demikian, saya berpendapat tidak tepat juga apabila BI diberi tugas ikut menargetkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Karena BI tetap harus dalam posisi balancing terhadap pemerintah yang secara natural akan mengejar pertumbuhan jangka pendek," jelas Piter.
Dia menilai, akan lebih pas apabila fungsi BI menjaga stabilitas (inflasi) disandingkan dengan fungsi BI mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam jangka panjang. BI tidak hanya menjaga inflasi, tetapi juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi jangka panjang. “Di atas segalanya itu, BI melaksanakan tugasnya secara independen,” katanya.
Sementara ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, revisi UU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi BI melalui UU No 2/2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati serta membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeksi Virus Corona)
"Kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang, tapi berisiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranan kementerian lembaga dalam kabinet," jelasnya.
Penguatan aspek akuntabilitas BI ini, lanjut dia, bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amendemen, sambung dia, BSBI hendaknya menjadi lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI. Justru tugas pokok BSBI adalah melakukan analisis terhadap kebijakan yang diambil oleh BI dan melaporkannya kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR. Atas dasar laporan BSBI, Presiden dan DPR dapat menilai kinerja dewan gubernur BI sekaligus bisa meminta pertanggungjawaban atas kinerja tersebut.
Hal lain yang bisa dimasukkan dalam amendemen UU BI adalah terkait peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Tugas BI idealnya tidak hanya mengurusi inflasi. "Namun demikian, saya berpendapat tidak tepat juga apabila BI diberi tugas ikut menargetkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Karena BI tetap harus dalam posisi balancing terhadap pemerintah yang secara natural akan mengejar pertumbuhan jangka pendek," jelas Piter.
Dia menilai, akan lebih pas apabila fungsi BI menjaga stabilitas (inflasi) disandingkan dengan fungsi BI mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam jangka panjang. BI tidak hanya menjaga inflasi, tetapi juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi jangka panjang. “Di atas segalanya itu, BI melaksanakan tugasnya secara independen,” katanya.
Sementara ekonom senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, revisi UU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi BI melalui UU No 2/2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati serta membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeksi Virus Corona)
"Kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang, tapi berisiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranan kementerian lembaga dalam kabinet," jelasnya.
Lihat Juga :