Pembentukan Dewan Moneter Dikhawatirkan Gerus Indepedensi BI
Selasa, 08 September 2020 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Fadli menambahkan, dalam draf revisi UU BI menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat yang tata cara dan ketentuannya harus sesuai dengan UU terpisah. "Dalam hal ini BI dikesankan sebagai juru bayar atau cetak uang yang bebannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia dan pemerintah," cetus dia.
Menurut dia, Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU No 2/2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian surat utang negara (SUN) dan independensi dalam memberikan pinjaman likuiditas khusus (PLK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Hal tersebut juga tidak memenuhi persyaratan pinjaman likuiditas jangka pendek yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Baca juga: Bisnis Esek-Esek Terancam Tinggal Cerita Gara-Gara Teledildonik)
Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugasnya, khususnya menjaga stabilitas keuangan. "Langkah ini dapat dimengerti karena keadaan perekonomian yang darurat dan extraordinary. Namun, jangan terlalu jauh melangkah dengan menjadikan independensi BI menjadi permanen yang justru membahayakan stabilitas sistem keuangan dan ketahanan perekonomian nasional dalam jangka menengah panjang," sebut dia.
Apabila revisi UU BI dilanjutkan, sambung dia, maka akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. "Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespons negatif rencana ini," katanya. (Lihat videonya: Inilah Kriteria Wanita Muslimah yang Dirindukan Surga)
Dia pun mengingatkan, jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang yang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia. "Kami juga merekomendasikan agar jangan terburu-buru terbitkan revisi UU BI. Pemerintah sebaiknya fokus kepada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik," ungkap Fadli. (Kunthi Fahmar Sandy)
Menurut dia, Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU No 2/2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian surat utang negara (SUN) dan independensi dalam memberikan pinjaman likuiditas khusus (PLK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Hal tersebut juga tidak memenuhi persyaratan pinjaman likuiditas jangka pendek yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Baca juga: Bisnis Esek-Esek Terancam Tinggal Cerita Gara-Gara Teledildonik)
Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugasnya, khususnya menjaga stabilitas keuangan. "Langkah ini dapat dimengerti karena keadaan perekonomian yang darurat dan extraordinary. Namun, jangan terlalu jauh melangkah dengan menjadikan independensi BI menjadi permanen yang justru membahayakan stabilitas sistem keuangan dan ketahanan perekonomian nasional dalam jangka menengah panjang," sebut dia.
Apabila revisi UU BI dilanjutkan, sambung dia, maka akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. "Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespons negatif rencana ini," katanya. (Lihat videonya: Inilah Kriteria Wanita Muslimah yang Dirindukan Surga)
Dia pun mengingatkan, jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang yang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia. "Kami juga merekomendasikan agar jangan terburu-buru terbitkan revisi UU BI. Pemerintah sebaiknya fokus kepada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik," ungkap Fadli. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :