Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas dari Sri Mulyani, Penginapan Menteri Sampai Rp9,3 Juta/Malam

Minggu, 01 Juni 2025 - 18:50 WIB
loading...
Aturan Baru Biaya Perjalanan...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara ( ASN ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat Menteri.

Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I saat ini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.

Perubahan lainnya berupa biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Purbaya Minta Jangan Menyalahkan MBG Lagi: Presiden Sedang Perbaiki
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Rekomendasi
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Berita Terkini
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Infografis
Sri Mulyani Jamin BLT...
Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta Sulit Dipotong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved