Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:55 WIB
loading...
Aturan Baru OJK, Peserta...
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan yang diajukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan . Regulasi ini ditandatangani pada 19 Mei 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan yang diajukan. Skema ini dikenal sebagai co-payment dan berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan.

Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan manajemen risiko melalui pemanfaatan digitalisasi data kesehatan.

"OJK mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat," kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025).

Adapun batas maksimum co-payment ditentukan sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim. Batas ini dapat dinaikkan bila disepakati kedua belah pihak dan dinyatakan dalam Polis Asuransi.

“Aturan ini tetap berlaku meskipun produk asuransi kesehatan digabung dengan asuransi lain dalam sistem koordinasi manfaat (coordination of benefit),” demikian tercantum dalam ketentuan SEOJK tersebut.

Namun demikian, skema co-payment ini tidak berlaku bagi Produk Asuransi Mikro, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Produk ini dikecualikan untuk menjaga akses perlindungan kesehatan bagi segmen rentan.

SEOJK ini juga memberikan kewenangan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian ulang atas premi dan kontribusi saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim peserta.

Selain itu aturan juga mengatur kewajiban medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis individu. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kebijakan underwriting perusahaan, usia, serta hasil kuesioner kesehatan calon peserta.

Baca Juga: OJK Dorong Perusahaan Asuransi Masuk ke Kendaraan Listrik

Dengan adanya aturan ini, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki Dewan Penasehat Medis (DPM) yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan masukan terkait layanan medis dan telaah utilisasi kepada perusahaan asuransi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Rebranding, Asuransi...
Rebranding, Asuransi Inhealth Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mitra Provider
Rekomendasi
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Berita Terkini
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved