Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN

Selasa, 08 September 2020 - 13:27 WIB
loading...
Simalakama Pengangkatan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat badan usaha milik negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyebut, ada kemungkinan tidak semua direksi perseroan pelat merah menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi. Itu karena posisi staf ahli bukan sebagai mandatory.

"Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory," ujar Toto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ( Baca juga:Kang Emil Gimana Nih? Saham Jasa Marga Jadi Terpeleset )

Dia menilai, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi perseroan tidak dibutuhkan.

Hal serupa juga akan terjadi pada sisi gaji atau honorarium yang akan diterima staf ahli. Toto berpendapat, besaran gaji yang telah ditetapkan Erick Thohir dalam SE maksimal senilai Rp 50 juta dinilai tergantung pada kompleksitas yang dihadapi perusahaan negara. Artinya, angka Rp 50 juta juga relatif terkait dengan kondisi keuangan setiap perseroan negara.

Bila, perseroan memiliki kas keuangan yang mumpuni, maka membayar per orang staf ahli senilai Rp 50 juta dinilai cukup dan wajar saja. "Gaji maksimal Rp 50 juta itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN. Kalau misalnya, staf ahli direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN, ya saya kira wajar saja pada angka tersebut," kata dia.

Karena itu, Toto melihat kebijakan Erick Thohir perihal pengangkatan staf ahli bagi sejumlah perseroan pelat merah dinilai tepat. Aturan itu disebut menerbitkan sejumlah praktik yang sebelumnya sudah berjalan guna mencapai sisi pemerintahan yang baik.

"Ya, saya kira aturan ini baik dalam rangka memperbaiki praktik yang ada yang selama ini mungkin belum diatur. Istilahnya, menertibkan praktik yang selama ini sudah jalan supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," ujar Toto.

Hal berbeda justru disampaikan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. Dia mengutarakan, staf ahli tidak dibutuhkan bagi BUMN. Itu karena staf ahli dan direksi sama-sama jabatan profesional. Bila, ada direksi yang menggunakan staf ahli, maka secara tidak langsung sudah mengkonfirmasi bahwa direksi BUMN bukan orang yang menguasai bidang yang ditempuh saat ini.

"Berarti dengan mengizinkan pengangkatan ini berarti Pak Menteri mengkonfirmasi bahwa yang diangkat menjadi direksi BUMN adalah bukan ahlinya, karena itu mengizinkan staf ahli," kata Said.

Said menjelaskan, langkah Erick untuk mengizinkan pengangkatan staf ahli direksi terbilang kontradiksi. Satu sisi, Erick memangkas banyak direksi, namun di sisi lainnya dia memberikan peluang bagi orang luar untuk masuk dalam BUMN. Padahal kata Said, di dalam internal BUMN sendiri banyak orang yang cukup menguasai bidangnya masing-masing. ( Baca juga:Ekspos Kasus Jaksa Pinangki dengan KPK, Kejagung: Bukti Kami Tak Menutupi )

"Staf ahli itukan macam-macam definisinya, pertanyaan saya, apakah umpamanya, ahli perkebunan diangkat jadi dirut, apakah masih butuh ahli. Apakah ada ahli yang lebih hebat dari orang yang sudah bekerja 25 tahun di perkebunan. Apakah ada ahli yang lebih hebat dari seseorang yang sudah bekerja di Garuda selama 25 tahun," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewi Aryani Suzana dan...
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih The Next Future Leader 2025
Tolak Bagi-bagi Bonus,...
Tolak Bagi-bagi Bonus, Dirut Baru Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi 10%
Danantara Kirim 36 Bos...
Danantara Kirim 36 Bos BUMN Leadership Camp ke Swiss, Efektifkah?
Penghapusan Tantiem...
Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN Bisa Hemat Anggaran Negara Rp17 Triliun
Komisaris BUMN Tak Lagi...
Komisaris BUMN Tak Lagi Menikmati Tantiem, Mensesneg: Tugasnya Perbaiki, Bukan Cari Bonus
Erick Thohir Angkat...
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Menpora Erick Lantik...
Menpora Erick Lantik Pejabat Tinggi Kemenpora, Rotasi Jabatan Bentuk Komitmen Transformasi
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved