Terungkap, Ada 3 Perusahaan di Tangerang Masih Pakai Praktik Tahan Ijazah Pekerja
Kamis, 12 Juni 2025 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Baca Juga: Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Wamenaker menegaskan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
Baca Juga: Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Wamenaker menegaskan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
(akr)
Lihat Juga :