Terungkap, Ada 3 Perusahaan di Tangerang Masih Pakai Praktik Tahan Ijazah Pekerja

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:29 WIB
loading...
Terungkap, Ada 3 Perusahaan...
Wamenaker sidak ke tiga perusahaan di Tangerang sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) , Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah . Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja .

"Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan," ujar Wamenaker dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan

Wamenaker menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

"Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati," tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih terhadap mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya.

Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sederhanakan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Wamenaker menegaskan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved