Gawat! HRD Perusahaan Setor Rekening BLT Palsu ke BPJS Bakal Dipenjara
Selasa, 08 September 2020 - 18:16 WIB
loading...
HRD perusahaan bakal dijebloskan ke penjara apabila memalsu rekening karyawan untuk keperluan BLT. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Jangan Ngiri Ya! Karyawan di DKI Jakarta Justru Paling Banyak Terima BLT
Tidak hanya itu, bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan. Sebagai informasi Hari ini (8/9), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Jangan Ngiri Ya! Karyawan di DKI Jakarta Justru Paling Banyak Terima BLT
Tidak hanya itu, bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan. Sebagai informasi Hari ini (8/9), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
Lihat Juga :