Ekspor Sawit Indonesia Sumbang Lebih dari Rp480 Triliun per Tahun
Rabu, 18 Juni 2025 - 10:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, saat ini masih banyak hak atas tanah yang berada di kawasan nonhutan, sehingga penggunaan acuan tadi perlu dikaji kembali. “Misalnya, pada lahan seluas 31,8 juta hektare yang kini statusnya tidak berhutan, semestinya dapat ditertibkan dengan tetap memperhatikan masyarakat yang berada di dalamnya,” ujar Budi.
Budi menilai bahwa kebijakan afirmatif (affirmative policy) sangat dibutuhkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, negara dan investor.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan regulasi yang terlalu banyak dan saling bertabrakan justru memperkeruh iklim usaha. “Bukannya jadi pemicu perbaikan, malah bikin mati pelan-pelan,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit
Apalagi, lanjut Sadino kompleksitas regulasi kelapa sawit justru memperburuk persoalan tata kelola. “Filosofi hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan selama ini tidak menunjang perbaikan, tapi malah memperkeruh. Perubahan regulasi kerap tidak sinkron,” ujarnya.
Selain pembenahan regulasi, Sadino mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merumuskan solusi terhadap masalah struktural di sektor kelapa sawit. Menurut dia, sampai saat ini masalah pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan banyak yang belum tuntas. Lembaga ini, kata Sadino, dapat menjadi unit think thank strategis yang menjembatani pelaku usaha dengan berbagai kementerian terkait.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan-lahan yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyitaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara," kata Harli.
Budi menilai bahwa kebijakan afirmatif (affirmative policy) sangat dibutuhkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, negara dan investor.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan regulasi yang terlalu banyak dan saling bertabrakan justru memperkeruh iklim usaha. “Bukannya jadi pemicu perbaikan, malah bikin mati pelan-pelan,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit
Apalagi, lanjut Sadino kompleksitas regulasi kelapa sawit justru memperburuk persoalan tata kelola. “Filosofi hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan selama ini tidak menunjang perbaikan, tapi malah memperkeruh. Perubahan regulasi kerap tidak sinkron,” ujarnya.
Selain pembenahan regulasi, Sadino mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merumuskan solusi terhadap masalah struktural di sektor kelapa sawit. Menurut dia, sampai saat ini masalah pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan banyak yang belum tuntas. Lembaga ini, kata Sadino, dapat menjadi unit think thank strategis yang menjembatani pelaku usaha dengan berbagai kementerian terkait.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan-lahan yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
"Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyitaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara," kata Harli.
Lihat Juga :