Ekspor Sawit Indonesia Sumbang Lebih dari Rp480 Triliun per Tahun
Rabu, 18 Juni 2025 - 10:37 WIB
loading...
A
A
A

Dia mengatakan, pendekatan yang digunakan oleh Satgas PKH dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah elegan dan konstitusional yang menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah.
Menurut Harli, Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial. Hingga saat ini, tim mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dalam kawasan hutan.
"Sekitar 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan," ujar Harli.
Harli mengakui, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil perlu menjadi perhatian. Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap mekanisme kerja Satgas PKH agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(nng)
Lihat Juga :