Bank Himbara Bakal Dapat Suntikan Rp130 Triliun dari Danantara, Buat Apa?
Jum'at, 20 Juni 2025 - 18:19 WIB
loading...
BPI Danantara tengah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta BP Tapera terkait penambahan likuiditas sektor perumahan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta BP Tapera terkait penambahan likuiditas sektor perumahan . Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, BPI Danantara akan mengucurkan sekitar Rp130 triliun yang akan diberikan kepada Bank Negara ( Himbara ) untuk penambahan likuiditas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi para pengembang perumahan.
“Jadi hari ini kami memfasilitasi diskusi awal terkait dengan pembicaraan antara Pak Menteri PKP dengan Pak Rosan, CEO Danantara. Kita follow up terkait dengan Himbara, kaitannya dengan komitmen pembiayaan Danantara untuk program 3 juta rumah. Diskusi awal dukungan Rp130 triliun untuk likuiditas kebijakan KUR,” ujarnya saat ditemui di Menara Mandiri, Jumat (20/6/2025).
Heru menjelaskan, saat ini tengah dibahas pembentukan Komite KUR terkait rencana suntikan modal dari Danantara, yang akan dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Komite KUR sedang menyusun desain kebijakan untuk mendukung sektor perumahan, atau KUR perumahan lah istilahnya,” tambahnya.
Baca Juga: Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Lebih jauh, Heru menjelaskan, ada dua tujuan dukungan Rp130 triliun Danantara di sektor perumahan, yaitu untuk memperkuat sisi suplai dan memperkuat sisi permintaan. Penguatan sisi suplai akan memberikan likuiditas kepada pengembang untuk mendapatkan pembiayaan, sedangkan penguatan sisi permintaan nantinya akan diberikan melalui skema KPR yang terjangkau bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana menambahkan, saat ini memang sudah ada KUR yang diambil oleh para pengembang, namun plafon yang disediakan hanya mentok di angka Rp500 juta.
Plafon tersebut dinilai kurang untuk mengakselerasi pembangunan perumahan, sebab biasanya pengembang yang menggunakan KUR itu hanya mampu membangun klaster kecil sekitar 5-6 rumah saja. “Pengembang kecil itu sudah pernah menikmati fasilitas KUR, terutama untuk KUR kecil Rp500 juta, jadi untuk bangun 5-6 rumah itu sudah jalan,” kata Budi.
Baca Juga: Mengantisipasi Ekosistem Baru Perumahan
“Nah, bagaimana ini kita akan lihat. Juga nanti kita akan komunikasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan. Kira-kira kalau nanti kita akan merumuskan konsep, katakanlah bagaimana konsep ini bisa diakomodasi dalam penyaluran KUR (yang lebih besar), kira-kira ketentuan apa yang perlu disesuaikan,” tutupnya.
“Jadi hari ini kami memfasilitasi diskusi awal terkait dengan pembicaraan antara Pak Menteri PKP dengan Pak Rosan, CEO Danantara. Kita follow up terkait dengan Himbara, kaitannya dengan komitmen pembiayaan Danantara untuk program 3 juta rumah. Diskusi awal dukungan Rp130 triliun untuk likuiditas kebijakan KUR,” ujarnya saat ditemui di Menara Mandiri, Jumat (20/6/2025).
Heru menjelaskan, saat ini tengah dibahas pembentukan Komite KUR terkait rencana suntikan modal dari Danantara, yang akan dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Komite KUR sedang menyusun desain kebijakan untuk mendukung sektor perumahan, atau KUR perumahan lah istilahnya,” tambahnya.
Baca Juga: Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Lebih jauh, Heru menjelaskan, ada dua tujuan dukungan Rp130 triliun Danantara di sektor perumahan, yaitu untuk memperkuat sisi suplai dan memperkuat sisi permintaan. Penguatan sisi suplai akan memberikan likuiditas kepada pengembang untuk mendapatkan pembiayaan, sedangkan penguatan sisi permintaan nantinya akan diberikan melalui skema KPR yang terjangkau bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana menambahkan, saat ini memang sudah ada KUR yang diambil oleh para pengembang, namun plafon yang disediakan hanya mentok di angka Rp500 juta.
Plafon tersebut dinilai kurang untuk mengakselerasi pembangunan perumahan, sebab biasanya pengembang yang menggunakan KUR itu hanya mampu membangun klaster kecil sekitar 5-6 rumah saja. “Pengembang kecil itu sudah pernah menikmati fasilitas KUR, terutama untuk KUR kecil Rp500 juta, jadi untuk bangun 5-6 rumah itu sudah jalan,” kata Budi.
Baca Juga: Mengantisipasi Ekosistem Baru Perumahan
“Nah, bagaimana ini kita akan lihat. Juga nanti kita akan komunikasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan. Kira-kira kalau nanti kita akan merumuskan konsep, katakanlah bagaimana konsep ini bisa diakomodasi dalam penyaluran KUR (yang lebih besar), kira-kira ketentuan apa yang perlu disesuaikan,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :