Tanggapi Kebijakan Co-payment, PAMJAKI: Bantu Jaga Sustainabilitas Asuransi Swasta
Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
“Co-payment ini upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perlu kita dorong, kita edukasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan asuransi kesehatan untuk memperoleh layanan yang benar-benar diperlukan,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (21/6/2025).
Senada dengan hal tersebut, Insurance Operations and Health Consultan, Dian Budiani mengungkapkan bahwa pemanfaatan yang berlebihan (overutilization) dan perawatan yang berlebihan (overtreatment) menimbulkan concern tersendiri bagi regulator terhadap pertumbuhan industri asuransi swasta. OJK ingin pertumbuhan industri asuransi kesehatan swasta tetap berjalan sehat, sehingga muncullah kebijakan co-payment tersebut.
“Saya juga melihat OJK sudah membuka ruang diskusi yang cukup panjang dan melibatkan industri asuransi kesehatan sebelum kebijakan ini terapkan. Di negara-negara lain yang sudah menerapkan co-payment, biasanya teknisnya lebih ribet. Namun tujuannya sama, agar nasabah ikut serta aktif menentukan perlu-tidaknya ia mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga harus menyosialisasikan kebijakan co-payment ini kepada nasabahnya dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Senior Ekonomi Kesehatan dr. Hasbullah Thabrany mengungkapkan, kebijakan co-payment ini dinilainya bisa membuat masyarakat tetap ter-cover tanpa mematikan asuransi swasta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan akhir dari co-payment adalah meminimalisir konsumsi layanan yang tidak perlu, sehingga menghasilkan harga efektif yang dibayar ketika nasabah berobat.
Senada dengan hal tersebut, Insurance Operations and Health Consultan, Dian Budiani mengungkapkan bahwa pemanfaatan yang berlebihan (overutilization) dan perawatan yang berlebihan (overtreatment) menimbulkan concern tersendiri bagi regulator terhadap pertumbuhan industri asuransi swasta. OJK ingin pertumbuhan industri asuransi kesehatan swasta tetap berjalan sehat, sehingga muncullah kebijakan co-payment tersebut.
“Saya juga melihat OJK sudah membuka ruang diskusi yang cukup panjang dan melibatkan industri asuransi kesehatan sebelum kebijakan ini terapkan. Di negara-negara lain yang sudah menerapkan co-payment, biasanya teknisnya lebih ribet. Namun tujuannya sama, agar nasabah ikut serta aktif menentukan perlu-tidaknya ia mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga harus menyosialisasikan kebijakan co-payment ini kepada nasabahnya dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Senior Ekonomi Kesehatan dr. Hasbullah Thabrany mengungkapkan, kebijakan co-payment ini dinilainya bisa membuat masyarakat tetap ter-cover tanpa mematikan asuransi swasta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan akhir dari co-payment adalah meminimalisir konsumsi layanan yang tidak perlu, sehingga menghasilkan harga efektif yang dibayar ketika nasabah berobat.
Lihat Juga :