Tanggapi Kebijakan Co-payment, PAMJAKI: Bantu Jaga Sustainabilitas Asuransi Swasta
Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
“Harga efektif layanan pada tertanggung adalah harga yang dibayar untuk risiko sendiri. Risiko sendiri ini wajib tertulis dalam polis asuransi. Yang wajib ada, pencantuman rincian dan besaran risiko sendiri dalam polis atau manfaat aturan asuransi swasta yang diatur oleh OJK,” ucapnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut merespons mengenai terbitnya kebijakan co-payment ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif OJK dalam mendorong efisiensi dan tata kelola yang lebih baik dalam sektor asuransi kesehatan.
Ia juga menuturkan bahwa ketentuan co-payment tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, saat ini BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang memungkinkan peserta bisa memperoleh perawatan lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di samping memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan, peserta JKN juga bisa membayar sendiri selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peserta tersebut naik kelas rawat yang lebih tinggi,” tutur Rizzky.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut merespons mengenai terbitnya kebijakan co-payment ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif OJK dalam mendorong efisiensi dan tata kelola yang lebih baik dalam sektor asuransi kesehatan.
Ia juga menuturkan bahwa ketentuan co-payment tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, saat ini BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang memungkinkan peserta bisa memperoleh perawatan lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di samping memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan, peserta JKN juga bisa membayar sendiri selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peserta tersebut naik kelas rawat yang lebih tinggi,” tutur Rizzky.
(unt)
Lihat Juga :