Survei Mitra Ojol: Permenhub Soal Suspensi Sudah Adil

Selasa, 08 September 2020 - 14:05 WIB
loading...
Survei Mitra Ojol: Permenhub...
Mayoritas mitra ojol menilai Permenhub terkait sistem suspensi terbilang sudah adil dan transparan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mayoritas mitra ojek online (ojol) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait sistem suspensi terbilang sudah adil dan transparan sehingga pengemudi bisa mencari nafkah dengan tenang.

Hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mengkaji efektivitas Permenhub Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hasilnya, aturan ini telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi.

Ketua Tim Peneliti RISED yang juga Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara mengatakan ada dua manfaat utama dari aturan Permenhub tersebut yang dirasakan oleh mitra driver roda dua. Manfaatnya adalah peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.



"Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa," kata dia dalam keterangan resminya, kemarin.

Menurut dia, dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online.

"Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif," kata Rumayya.

Hasil survei RISED terungkap mayoritas mitra roda dua Gojek (82%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya Permenhub.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan mitra roda dua Grab (76%) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura tersebut lebih adil setelah adanya Permenhub.

Tidak hanya itu, sebanyak 71% mitra roda dua Gojek dan 54% mitra roda dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya Permenhub tersebut.



Rumayya menjelaskan, pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Permenhub No.12/2019. Tingginya kepercayaan mitra driver ojol, baik Gojek dan Grab , bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka adalah sebuah dampak positif yang patut diapresiasi.

"Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa," tegasnya.

Survei dilakukan kepada 3.200 mitra ojol Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 untuk masing-masing perusahaan. Metode deskriptif dipilih dalam survei pada akhir tahun lalu di 16 kota besar, termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya, dan Makassar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)