Survei Membuktikan, Mitra Ojek Daring Kini Diperlakukan Lebih Adil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) merilis hasil survei mengenai unsur keadilan dan transparansi terkait kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
RISED menyatakan, permenhub tersebut telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi. Terdapat dua manfaat yang dirasakan para mitra driver, yakni peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.
“Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas mitra roda dua Gojek (82%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia lebih adil setelah adanya peraturan tersebut,” ujar Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Persentase tersebut lebih tinggi dibanding mitra roda dua Grab (76%) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura tersebut lebih adil setelah adanya peraturan. “Tidak hanya itu, 71% mitra roda-dua Gojek dan 54% mitra roda-dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya permenhub tersebut,” ungkapnya. ( Baca juga:Airlangga dan Luhut Kompak Minta Tambahan Angggaran Rp50 M, Buat Apa Ya? )
Menurut Rumayya, pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam permenhub tadi, dan tingginya kepercayaan mitra driver roda dua, baik Gojek maupun Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka adalah sebuah dampak positif yang patut diapresiasi.
“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak yang harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi daring. Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda-dua selain tarif,” ungkapnya. ( Baca juga:Soal Data Dokter Wafat, Fadli Zon Lebih Percaya IDI ketimbang Kemenkes )
Rumayya menambahkan, riset tersebut diangap penting sebagai refleksi terhadap sikap pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring. “Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Adapun survei dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 untuk masing-masing perusahaan, dengan metode deskriptif pada akhir tahun lalu, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya, dan Makassar.
RISED menyatakan, permenhub tersebut telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi. Terdapat dua manfaat yang dirasakan para mitra driver, yakni peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.
“Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas mitra roda dua Gojek (82%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia lebih adil setelah adanya peraturan tersebut,” ujar Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Persentase tersebut lebih tinggi dibanding mitra roda dua Grab (76%) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura tersebut lebih adil setelah adanya peraturan. “Tidak hanya itu, 71% mitra roda-dua Gojek dan 54% mitra roda-dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya permenhub tersebut,” ungkapnya. ( Baca juga:Airlangga dan Luhut Kompak Minta Tambahan Angggaran Rp50 M, Buat Apa Ya? )
Menurut Rumayya, pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam permenhub tadi, dan tingginya kepercayaan mitra driver roda dua, baik Gojek maupun Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka adalah sebuah dampak positif yang patut diapresiasi.
“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak yang harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi daring. Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda-dua selain tarif,” ungkapnya. ( Baca juga:Soal Data Dokter Wafat, Fadli Zon Lebih Percaya IDI ketimbang Kemenkes )
Rumayya menambahkan, riset tersebut diangap penting sebagai refleksi terhadap sikap pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring. “Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Adapun survei dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 untuk masing-masing perusahaan, dengan metode deskriptif pada akhir tahun lalu, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya, dan Makassar.
(uka)