Dear UKM Parekraf, Ada Pinjaman Bunga Rendah yang Sayang Dilewatkan Nih

Selasa, 08 September 2020 - 21:41 WIB
loading...
Dear UKM Parekraf, Ada...
Kemenparekraf mengajak para pelaku parekraf yang terdampak pandemi COVID-19 agar dapat memanfaatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah menggerus perekonomian, tak terkecuali Usaha Kecil Menengah (UKM) bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Tanah Air.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pelaku parekraf yang terdampak pandemi COVID-19 agar dapat memanfaatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah digulirkan pemerintah.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Hanifah Makarim, mengatakan, program PEN merupakan bentuk respons pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang terdampak pandemi COVID-19.

"Kondisi perekonomian saat ini perlu dipulihkan, dan rasanya tidak ada negara manapun yang siap dengan kondisi COVID-19 ini. Namun kita tetap harus berusaha untuk bisa terus survive dengan usaha kita masing-masing. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan pemerintah adalah program PEN dengan dana yang telah dikucurkan sebesar Rp695,2 triliun," ujarnya pada acara webinar Temu Bisnis Perbankan Bank DKI dan Pelaku Usaha Pariwisata Ekonomi Kreatif, dengan topik ‘Sosialisasi Pembiayaan Modal Kerja Melalui Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan KUR oleh Bank DKI’, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Realisasi Anggaran PEN Capai 65,5%, Kemensos Peran Penting Pemulihan Ekonomi Nasional )

Dia menjelaskan, tujuan program PEN adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dalam hal ini, pemerintah bekerjasama dengan perbankan untuk membantu penyaluran program PEN.

Bagi pelaku parekraf terutama di Ibukota dan sekitarnya, program PEN yang bisa dimanfaatkan adalah dalam bentuk pinjaman yang dapat diajukan melalui Bank DKI.

"Bank DKI memiliki kewajiban untuk menyalurkannya dalam bentuk kredit yang bisa diakses oleh UKM. Namun, masalahnya ini membutuhkan kriteria salah satunya proses kurasi. Agar ini bisa tepat sasaran," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo. (Baca juga: Tiga BUMN Hadirkan Kemudahan Kredit Usaha Bagi UMKM )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Berita Terkini
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved