Hashim Djojohadikusumo Nilai Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi di Bawah Standar
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Wacana pengecilan rumah subsidi 18 meter persegi ini dituangkan dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarat Sirait. Tujuan awalnya untuk mensiasati keterbatasan lahan perkotaan untuk menghadirkan hunian.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah.
Sri mengatakan dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya di Jakarta, (16/6).
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah.
Sri mengatakan dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya di Jakarta, (16/6).
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Lihat Juga :