Regulasi Ruang Udara Disiapkan, Drone hingga Taksi Terbang Segera Diatur
Jum'at, 27 Juni 2025 - 08:30 WIB
loading...
Kemenhub sedang membahas rancangan regulasi baru bersama Komisi I DPR terkait pemanfaatan ruang udara untuk berbagai teknologi udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas rancangan regulasi baru bersama Komisi I DPR terkait pemanfaatan ruang udara untuk berbagai teknologi udara tanpa awak, termasuk drone, balon udara, hingga roket.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa regulasi ini disusun untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi yang memanfaatkan ruang udara, tidak hanya untuk kepentingan transportasi, tetapi juga pertahanan negara.
"Sedang ada pembahasan bersama DPR RI Komisi I, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara dan roket, terutama untuk ketinggian di atas 60.000 kaki. Ini yang sedang kita rumuskan bersama," ujar Lukman dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Teror Bom ke Pesawat Jemaah Haji Saudi Airlines Hoaks
Menurut Lukman, saat ini ruang udara Indonesia belum memiliki pengaturan khusus terkait pemanfaatan teknologi tinggi di atas ketinggian tertentu, termasuk yang berkaitan dengan eksplorasi ruang dan pertahanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dan modern.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, aturan yang tengah disusun juga akan mencakup pengaturan moda transportasi udara masa depan, seperti taksi terbang yang dikategorikan dalam jenis drone karena ukurannya yang relatif kecil.
“Kita belum punya regulasi spesifik untuk drone. Harapan kami, regulasi ini nantinya bisa mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk moda transportasi baru seperti taksi udara,” ujar Dudy.
Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menghindari laju inovasi teknologi, dan sebaliknya harus siap menyambutnya dengan payung hukum yang mendukung keselamatan dan keamanan masyarakat.
Taksi terbang diprediksi akan menjadi bagian dari transportasi publik dalam waktu dekat. Oleh karena itu, menurut Dudy, aspek keamanan, keselamatan, dan kelayakan operasional menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan ini.
Sebelumnya, Indonesia sempat melakukan uji coba penerbangan taksi udara tanpa awak EHang 216 S di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Uji coba ini menjadi indikasi awal kesiapan infrastruktur dan teknologi dalam menghadapi era transportasi udara masa depan.
"Kita tetap membuka peluang bagi siapa pun yang ingin mengembangkan transportasi udara yang efisien dan ramah lingkungan. Tugas kita adalah memastikan bahwa semua teknologi ini dapat digunakan secara aman dan bertanggung jawab," jelas Dudy.
Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Transportasi Darat Kemenhub 2025, Lulus Jadi CPNS
Regulasi tersebut nantinya akan menetapkan klasifikasi, prosedur izin, hingga spesifikasi teknis bagi pengoperasian kendaraan udara nirawak, termasuk sistem kontrol dan perlindungan wilayah udara strategis.
"Ketentuan ini akan menjadi rujukan teknis dan administratif agar teknologi udara nirawak bisa dimanfaatkan publik dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan nasional," tutup Menhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa regulasi ini disusun untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi yang memanfaatkan ruang udara, tidak hanya untuk kepentingan transportasi, tetapi juga pertahanan negara.
"Sedang ada pembahasan bersama DPR RI Komisi I, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara dan roket, terutama untuk ketinggian di atas 60.000 kaki. Ini yang sedang kita rumuskan bersama," ujar Lukman dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Teror Bom ke Pesawat Jemaah Haji Saudi Airlines Hoaks
Menurut Lukman, saat ini ruang udara Indonesia belum memiliki pengaturan khusus terkait pemanfaatan teknologi tinggi di atas ketinggian tertentu, termasuk yang berkaitan dengan eksplorasi ruang dan pertahanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dan modern.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, aturan yang tengah disusun juga akan mencakup pengaturan moda transportasi udara masa depan, seperti taksi terbang yang dikategorikan dalam jenis drone karena ukurannya yang relatif kecil.
“Kita belum punya regulasi spesifik untuk drone. Harapan kami, regulasi ini nantinya bisa mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk moda transportasi baru seperti taksi udara,” ujar Dudy.
Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menghindari laju inovasi teknologi, dan sebaliknya harus siap menyambutnya dengan payung hukum yang mendukung keselamatan dan keamanan masyarakat.
Taksi terbang diprediksi akan menjadi bagian dari transportasi publik dalam waktu dekat. Oleh karena itu, menurut Dudy, aspek keamanan, keselamatan, dan kelayakan operasional menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan ini.
Sebelumnya, Indonesia sempat melakukan uji coba penerbangan taksi udara tanpa awak EHang 216 S di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Uji coba ini menjadi indikasi awal kesiapan infrastruktur dan teknologi dalam menghadapi era transportasi udara masa depan.
"Kita tetap membuka peluang bagi siapa pun yang ingin mengembangkan transportasi udara yang efisien dan ramah lingkungan. Tugas kita adalah memastikan bahwa semua teknologi ini dapat digunakan secara aman dan bertanggung jawab," jelas Dudy.
Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Transportasi Darat Kemenhub 2025, Lulus Jadi CPNS
Regulasi tersebut nantinya akan menetapkan klasifikasi, prosedur izin, hingga spesifikasi teknis bagi pengoperasian kendaraan udara nirawak, termasuk sistem kontrol dan perlindungan wilayah udara strategis.
"Ketentuan ini akan menjadi rujukan teknis dan administratif agar teknologi udara nirawak bisa dimanfaatkan publik dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan nasional," tutup Menhub.
(nng)
Lihat Juga :