Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM

Rabu, 09 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
Pesan Menaker: Subsidi...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kembali data calon penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III sebanyak 3,5 juta nomor rekening kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk siap dicairkan.

Direktur BPJamsostek Agus Susanto mengatakan dari 11,7 juta nomor rekening yang telah tervalidasi, pada gelombang I telah diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,5 juta nomor rekening, gelombang II sebanyak 3 juta, dan gelombang III sebanyak 3,5 juta nomor rekening, sehingga total 9 juta nomor rekening yang sudah dalam tahap proses transfer kepada masing-masing peserta. (Baca: 9 Cara Menghindari Dosa Dusta dan Ghibah)

“Data yang kami sampaikan ini adalah data terakhir yaitu data per tanggal 8 September pukul 6 pagi. Data ini akan bergerak terus seiring berjalannya waktu,” kata Agus dalam penyerahan data calon penerima BSU gelombang 3 secara virtual, kemarin.

Tahapan validasi data calon penerima BSU yakni pada tahap pertama data terakhir jumlah rekening bank di BPJamsostek sebanyak 14,5 juta rekening. Secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan selama 24 jam, sehingga diperoleh data 14,3 juta rekening.

Dari 14,3 validasi terdapat 19.000 yang tidak valid. Lalu validasi kriteria sesuai Permenaker diperoleh 12,5 juta rekening dan tercatat 1,6 juta rekening tidak dilanjutkan. Barulah tahapan validasi nomor rekening dan ketunggalan untuk mengecek kesamaan NIK dan Rekening diperoleh data 11,7 juta rekening yang siap mendapatkan BSU.

“Sesuai dengan ketentuan di Permenaker yaitu, warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta program BPJamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp5 juta, memiliki rekening bank yang aktif,” jelasnya.

Agus menegaskan besaran mekanisme subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan transfer langsung ke rekening penerima BSU dua bulan sekali. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah karena Covid-19)

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta ke para pekerja penerima BSU untuk membelanjakan uangnya tersebut ke produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ida memastikan pada tahap pertama bukan hanya pada bank-bank Himbara, tapi juga bank lainnya seperti MNC Bank dan BJB.

“Hari ini kita sudah menerima data tambahan dari BPJamsostek sebanyak 3,5 juta. Sehingga total data yang sudah kami terima sebanyak 9 juta rekening pekerja,” kata Ida Fauziyah.

Menaker meminta kepada karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta, tapi tetap mendapatkan BSU disuruh mengembalikan ke BPJamsostek. Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.

“Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLU maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan,” ujar Menaker. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)

Menurut dia, uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJamsostek untuk keperluan BSU karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara.

Sebab itu, jangan main-main. “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia. (Michelle Natalia)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Berita Terkini
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved