Pemerintah Gencarkan Terobosan untuk Tarik Investor Panas Bumi
Rabu, 09 September 2020 - 10:38 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi kontraktor di sektor panas bumi . Pasalnya, energi panas bumi adalah salah satu tulang punggung suplai energi nasional di masa depan. Dengan potensi lebih dari 23,9 gigawatt (GW), Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia.
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pun menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) mencapai 7.000 megawatt (MW) pada 2025. Selain itu, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk mencapai target 23% energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi tahun 2025. ( Baca juga:Sabar Ya! BLT Subsidi Gaji Baru Diterima 3.697.296 Pekerja )
Adapun, kemudahan yang diberikan antara lain dengan penerbitan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur pembangunan PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
"Sesuai yang tercantum dalam UU tersebut, pembangunan PLTP dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Selain itu, kami juga mengimbau kontraktor panas bumi untuk melakukan program kesejahteraan masyarakat dan CSR (corporate social responsibility), serta mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif , dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui program Flores Geothermal Island (FGI). "Untuk memenuhi kebutuhan listrik Pulau Flores dari energi panas bumi dan mengoptimalisasi pemanfaatan tidak langsung. Nantinya program ini juga akan diaplikasikan di daerah lain, setelah FGI berjalan dengan baik," lanjut Arifin.
Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, Arifin mengatakan, pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea masuk impor.
Selain itu, untuk mengurangi risiko kontraktor, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP tempat pengeboran dilakukan pemerintah. ( Baca juga:KPK Panggil Komisaris Utama PT Asabri terkait Kasus PT DI )
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pun menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) mencapai 7.000 megawatt (MW) pada 2025. Selain itu, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk mencapai target 23% energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi tahun 2025. ( Baca juga:Sabar Ya! BLT Subsidi Gaji Baru Diterima 3.697.296 Pekerja )
Adapun, kemudahan yang diberikan antara lain dengan penerbitan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur pembangunan PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
"Sesuai yang tercantum dalam UU tersebut, pembangunan PLTP dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Selain itu, kami juga mengimbau kontraktor panas bumi untuk melakukan program kesejahteraan masyarakat dan CSR (corporate social responsibility), serta mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif , dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui program Flores Geothermal Island (FGI). "Untuk memenuhi kebutuhan listrik Pulau Flores dari energi panas bumi dan mengoptimalisasi pemanfaatan tidak langsung. Nantinya program ini juga akan diaplikasikan di daerah lain, setelah FGI berjalan dengan baik," lanjut Arifin.
Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, Arifin mengatakan, pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea masuk impor.
Selain itu, untuk mengurangi risiko kontraktor, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP tempat pengeboran dilakukan pemerintah. ( Baca juga:KPK Panggil Komisaris Utama PT Asabri terkait Kasus PT DI )
Lihat Juga :