Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Rabu, 02 Juli 2025 - 13:53 WIB
loading...
Kemenhub menegaskan kenaikan tarif ojek online sebesar 15% belum keputusan final. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 15% belum merupakan keputusan final. Proses pembahasan masih terus berlangsung melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, khususnya terkait tarif transportasi, harus melalui proses pertimbangan yang matang.
"Dalam menyusun ini bukan lambat, kami penuh kehati-hatian karena melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi nanti dihasilkan melalui proses yang baik," ujar Aan dalam konferensi pers, Rabu (2/7).
Baca Juga: Siap-siap! Tarif Ojek Online Bakal Naik 15%
Menurut Aan, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan masyarakat pengguna layanan. Oleh karena itu, kajian menyeluruh tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan tarif.
Ia menekankan bahwa Kemenhub mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam merumuskan kebijakan. "Prinsip kami adalah mencari titik temu terbaik yang menjaga keberlangsungan ekosistem ojol, kesejahteraan pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," katanya.
Selain soal tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji usulan pembatasan potongan biaya aplikasi oleh perusahaan aplikator yang diajukan oleh para mitra pengemudi, yakni agar tidak lebih dari 10 persen. Namun, belum ada keputusan final terkait hal ini.
Aan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas karena melibatkan lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta sekitar 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan transportasi daring. "Seluruh aspek ini harus dikaji menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam ekosistem," ujarnya.
Kemenhub berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, serta DPR RI guna merumuskan kebijakan yang inklusif dan komprehensif.
Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan
Aan menegaskan bahwa pendekatan dialogis menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan seputar transportasi daring. Ia berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang konstruktif.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen menyusun regulasi yang lebih rinci dan menyeluruh terkait ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
"Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan yang kuat untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat, adil, dan berkelanjutan," tutup Aan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, khususnya terkait tarif transportasi, harus melalui proses pertimbangan yang matang.
"Dalam menyusun ini bukan lambat, kami penuh kehati-hatian karena melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi nanti dihasilkan melalui proses yang baik," ujar Aan dalam konferensi pers, Rabu (2/7).
Baca Juga: Siap-siap! Tarif Ojek Online Bakal Naik 15%
Menurut Aan, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan masyarakat pengguna layanan. Oleh karena itu, kajian menyeluruh tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan tarif.
Ia menekankan bahwa Kemenhub mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam merumuskan kebijakan. "Prinsip kami adalah mencari titik temu terbaik yang menjaga keberlangsungan ekosistem ojol, kesejahteraan pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," katanya.
Selain soal tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji usulan pembatasan potongan biaya aplikasi oleh perusahaan aplikator yang diajukan oleh para mitra pengemudi, yakni agar tidak lebih dari 10 persen. Namun, belum ada keputusan final terkait hal ini.
Aan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas karena melibatkan lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta sekitar 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan transportasi daring. "Seluruh aspek ini harus dikaji menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam ekosistem," ujarnya.
Kemenhub berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, serta DPR RI guna merumuskan kebijakan yang inklusif dan komprehensif.
Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan
Aan menegaskan bahwa pendekatan dialogis menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan seputar transportasi daring. Ia berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang konstruktif.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen menyusun regulasi yang lebih rinci dan menyeluruh terkait ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
"Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan yang kuat untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat, adil, dan berkelanjutan," tutup Aan.
(nng)
Lihat Juga :