Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final

Rabu, 02 Juli 2025 - 13:53 WIB
loading...
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub menegaskan kenaikan tarif ojek online sebesar 15% belum keputusan final. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 15% belum merupakan keputusan final. Proses pembahasan masih terus berlangsung melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, khususnya terkait tarif transportasi, harus melalui proses pertimbangan yang matang.

"Dalam menyusun ini bukan lambat, kami penuh kehati-hatian karena melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi nanti dihasilkan melalui proses yang baik," ujar Aan dalam konferensi pers, Rabu (2/7).

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Ojek Online Bakal Naik 15%

Menurut Aan, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan masyarakat pengguna layanan. Oleh karena itu, kajian menyeluruh tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan tarif.

Ia menekankan bahwa Kemenhub mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam merumuskan kebijakan. "Prinsip kami adalah mencari titik temu terbaik yang menjaga keberlangsungan ekosistem ojol, kesejahteraan pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," katanya.

Selain soal tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji usulan pembatasan potongan biaya aplikasi oleh perusahaan aplikator yang diajukan oleh para mitra pengemudi, yakni agar tidak lebih dari 10 persen. Namun, belum ada keputusan final terkait hal ini.

Aan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas karena melibatkan lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta sekitar 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan transportasi daring. "Seluruh aspek ini harus dikaji menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam ekosistem," ujarnya.

Kemenhub berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, serta DPR RI guna merumuskan kebijakan yang inklusif dan komprehensif.

Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Aan menegaskan bahwa pendekatan dialogis menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan seputar transportasi daring. Ia berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang konstruktif.

Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen menyusun regulasi yang lebih rinci dan menyeluruh terkait ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

"Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan yang kuat untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat, adil, dan berkelanjutan," tutup Aan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved