Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka, Ini Syaratnya
Kamis, 03 Juli 2025 - 11:34 WIB
loading...
Pemerintah membuka pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025–2030. FOTO/LPS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025–2030. Proses seleksi dimulai sejak Kamis (4/7), dan dilakukan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyampaikan pembukaan pendaftaran merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, serta mengacu pada Undang-Undang P2SK.
"Pemilihan anggota DK LPS selain yang ex officio dilakukan melalui panitia seleksi," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Baca Juga: UNY Buka Lowongan Dosen PTN BH 2025, Cek Kualifikasinya
Dia menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan dan akuntabel demi memperkuat tata kelola lembaga keuangan. Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk tiga yang ex officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Empat anggota lainnya berasal dari kalangan profesional, dengan syarat minimal dua berasal dari luar LPS.
Panitia seleksi terdiri dari Sri Mulyani sebagai ketua, dan lima anggota dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, serta profesional di sektor perbankan dan asuransi, yaitu Thomas A.M. Djiwandono, Aida S. Budiman, Dian Ediana Rae, Fauzi Ichsan, dan Rizal Bambang Prasetijo.
Calon Ketua dan Anggota DK LPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain WNI, berintegritas, sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun saat ditetapkan, serta memiliki pengalaman di sektor keuangan minimal 10 tahun. Calon juga tidak boleh memiliki afiliasi dengan bank atau partai politik.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Peserta hanya diperkenankan memilih satu posisi: Ketua atau Anggota DK.
Dokumen yang wajib diunggah mencakup pas foto, KTP, SPT pajak dua tahun terakhir, LHKPN/LHKASN, ijazah pendidikan terakhir, bukti pengalaman kerja, SKCK, surat izin dari atasan, serta surat pernyataan bermaterai terkait keabsahan data.
Baca Juga: Lowongan PPPK Kejaksaaan 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Seleksi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administratif dan seleksi kelayakan serta kepatutan. Tahapan lanjutan mencakup asesmen kepemimpinan, tes kesehatan, penulisan makalah, dan wawancara. Panitia juga membuka ruang masukan dari masyarakat.
Hasil seleksi diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan laman seleksi. Panitia menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi dan keputusan akhir bersifat mutlak.
Sri Mulyani menegaskan, panitia berwenang menyesuaikan posisi target peserta berdasarkan hasil seleksi. Ia juga mengingatkan agar peserta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyampaikan pembukaan pendaftaran merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, serta mengacu pada Undang-Undang P2SK.
"Pemilihan anggota DK LPS selain yang ex officio dilakukan melalui panitia seleksi," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Baca Juga: UNY Buka Lowongan Dosen PTN BH 2025, Cek Kualifikasinya
Dia menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan dan akuntabel demi memperkuat tata kelola lembaga keuangan. Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk tiga yang ex officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Empat anggota lainnya berasal dari kalangan profesional, dengan syarat minimal dua berasal dari luar LPS.
Panitia seleksi terdiri dari Sri Mulyani sebagai ketua, dan lima anggota dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, serta profesional di sektor perbankan dan asuransi, yaitu Thomas A.M. Djiwandono, Aida S. Budiman, Dian Ediana Rae, Fauzi Ichsan, dan Rizal Bambang Prasetijo.
Calon Ketua dan Anggota DK LPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain WNI, berintegritas, sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun saat ditetapkan, serta memiliki pengalaman di sektor keuangan minimal 10 tahun. Calon juga tidak boleh memiliki afiliasi dengan bank atau partai politik.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Peserta hanya diperkenankan memilih satu posisi: Ketua atau Anggota DK.
Dokumen yang wajib diunggah mencakup pas foto, KTP, SPT pajak dua tahun terakhir, LHKPN/LHKASN, ijazah pendidikan terakhir, bukti pengalaman kerja, SKCK, surat izin dari atasan, serta surat pernyataan bermaterai terkait keabsahan data.
Baca Juga: Lowongan PPPK Kejaksaaan 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Seleksi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administratif dan seleksi kelayakan serta kepatutan. Tahapan lanjutan mencakup asesmen kepemimpinan, tes kesehatan, penulisan makalah, dan wawancara. Panitia juga membuka ruang masukan dari masyarakat.
Hasil seleksi diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan laman seleksi. Panitia menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi dan keputusan akhir bersifat mutlak.
Sri Mulyani menegaskan, panitia berwenang menyesuaikan posisi target peserta berdasarkan hasil seleksi. Ia juga mengingatkan agar peserta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
(nng)
Lihat Juga :