Badan Otorita Ungkap Temuan Masih Adanya Pungli Masuk IKN
Senin, 07 Juli 2025 - 13:20 WIB
loading...
Masih ditemukannya pungli (pungutan liar), Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menegaskan, bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apapun untuk berkunjung ke Kawasan IKN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menegaskan, bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apapun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Setiap warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan (Sabtu dan Minggu), untuk melihat secara langsung pembangunan IKN dan menikmati ruang publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.
"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," ujar Troy dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Otorita IKN menyatakan secara tegas bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera. Baca Juga: Pak Bas Coba Tenangkan Investor usai Ditinggal Deputi Pendanaan dan Investasi IKN
“Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” ujar Troy Pantouw.
Setiap laporan terkait pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Otorita IKN mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.
Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Resmi Otorita IKN di nomor: 0811 5999 767."Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN," pungkas Troy.
Baca Juga: Pecah Telor, Intip 2 Proyek Hunian di IKN lewat Skema Pembiayaan Pemerintah-Swasta
Troy juga menghimbau agar seluruh pengunjung untuk ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan IKN, antara lain dengan tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempat yang disediakan, dan tidak merusak tanaman serta fasilitas umum.
Pengunjung diminta untuk mematuhi arahan dari petugas ketertiban dan keamanan yang bertugas di lapangan. Pada saat penyelenggaraan acara-acara besar, kendaraan pribadi juga diperbolehkan masuk ke area parkir di sekitar KIPP, dengan tetap mengikuti rambu-rambu dan instruksi dari petugas.
"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," ujar Troy dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Otorita IKN menyatakan secara tegas bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera. Baca Juga: Pak Bas Coba Tenangkan Investor usai Ditinggal Deputi Pendanaan dan Investasi IKN
“Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” ujar Troy Pantouw.
Setiap laporan terkait pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Otorita IKN mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.
Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Resmi Otorita IKN di nomor: 0811 5999 767."Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN," pungkas Troy.
Baca Juga: Pecah Telor, Intip 2 Proyek Hunian di IKN lewat Skema Pembiayaan Pemerintah-Swasta
Troy juga menghimbau agar seluruh pengunjung untuk ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan IKN, antara lain dengan tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempat yang disediakan, dan tidak merusak tanaman serta fasilitas umum.
Pengunjung diminta untuk mematuhi arahan dari petugas ketertiban dan keamanan yang bertugas di lapangan. Pada saat penyelenggaraan acara-acara besar, kendaraan pribadi juga diperbolehkan masuk ke area parkir di sekitar KIPP, dengan tetap mengikuti rambu-rambu dan instruksi dari petugas.
(akr)
Lihat Juga :