OJK Digitalisasi Bank Wakaf Mikro, BPR pun Kalah Canggih
Rabu, 09 September 2020 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, digitalisasi lainnya untuk mendukung kegiatan usaha yakni penjualan produk pelaku usaha mikro. Ini juga bisa dilakukan secara digital dengan pemasaran melalui BWM-BUMdes Marketplace. Nanti pembayarannya dapat melalui transfer dompet digital bahkan dengan pindai barcode atau QRIS. "Kami juga ingin mengembangkan Bumdes. Bisa saja di desa Bumdes sediakan WiFi untuk masyarakat karena sekarang sangat dibutuhkan," ujarnya.
Rencana digitalisasi BWM itu akan diluncurkan pada akhir Oktober bertepatan dengan HUT OJK atau paling lambat pada November 2020. Meski belum diluncurkan resmi, namun digitalisasi melalui aplikasi BWM itu sudah mulai diterapkan oleh para pelaku usaha mikro dan supermikro di sekitar kawasan pondok pesantren. ( Baca juga:Tarif Swab Test Semua Rumah Sakit Akan Distandardisasi )
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK. BWM berbadan hukum koperasi dan izin kegiatan usaha dari OJK ini memiliki tujuan menyediakan akses modal bagi masyarakat kecil yang belum ada akses ke lembaga keuangan formal.
Perannya memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan tidak membutuhkan jaminan atau agunan dengan marjin yang ditetapkan rendah, yakni 3%per tahun karena sumber dana berasal dari donatur, bukan dari menghimpun dana masyarakat. "Donatur korporasi seperti Astra kita juga manfaatkan agar juga menyampaikan materi pengembangan masyarakat. Karena nasabah juga butuh," ujarnya.
Buchori menambahkan hingga September 2020, sudah ada 56 BWM yang tersebar di 18 provinsi, dari Aceh hingga Papua. "Kami prioritaskan BWM yang berlokasi di pesantren dengan interaksi dengan masyarakat sekitar. Atau usaha tertentu seperti batik atau klaster usaha lainnya," ujarnya.
Rencana digitalisasi BWM itu akan diluncurkan pada akhir Oktober bertepatan dengan HUT OJK atau paling lambat pada November 2020. Meski belum diluncurkan resmi, namun digitalisasi melalui aplikasi BWM itu sudah mulai diterapkan oleh para pelaku usaha mikro dan supermikro di sekitar kawasan pondok pesantren. ( Baca juga:Tarif Swab Test Semua Rumah Sakit Akan Distandardisasi )
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK. BWM berbadan hukum koperasi dan izin kegiatan usaha dari OJK ini memiliki tujuan menyediakan akses modal bagi masyarakat kecil yang belum ada akses ke lembaga keuangan formal.
Perannya memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan tidak membutuhkan jaminan atau agunan dengan marjin yang ditetapkan rendah, yakni 3%per tahun karena sumber dana berasal dari donatur, bukan dari menghimpun dana masyarakat. "Donatur korporasi seperti Astra kita juga manfaatkan agar juga menyampaikan materi pengembangan masyarakat. Karena nasabah juga butuh," ujarnya.
Buchori menambahkan hingga September 2020, sudah ada 56 BWM yang tersebar di 18 provinsi, dari Aceh hingga Papua. "Kami prioritaskan BWM yang berlokasi di pesantren dengan interaksi dengan masyarakat sekitar. Atau usaha tertentu seperti batik atau klaster usaha lainnya," ujarnya.
(uka)
Lihat Juga :