Harga Emas Antam Tembus Rp1,92 Juta, Dipicu Ketegangan Dagang Global

Senin, 14 Juli 2025 - 09:30 WIB
loading...
Harga Emas Antam Tembus...
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (14/7). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin (14/7). Kenaikan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp1.924.000 per gram, mengikuti tren penguatan harga emas global.

Meski harga jual naik, harga buyback atau harga beli kembali yang ditawarkan Antam kepada pemilik emas tercatat stagnan di angka Rp1.763.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima jika konsumen menjual kembali emas ke Antam.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,91 Juta, Kecemasan Global Picu Permintaan Logam Mulia

Mengutip Bloomberg, harga emas dunia pada Senin pagi pukul 08.25 WIB bergerak naik 0,16 persen ke posisi USD3.362,2 per troy ons di pasar spot. Sentimen positif ini turut mendorong harga emas domestik naik.

Penguatan harga emas global dipicu oleh ketegangan dagang yang kembali meningkat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 30 persen terhadap produk dari Uni Eropa dan Meksiko.

Ancaman Trump itu disampaikan dalam surat terbuka yang diunggah melalui platform media sosial Truth Social. Dalam suratnya, Trump menyarankan negara mitra dagang untuk menghapus hambatan tarif dan non-tarif jika ingin menjaga hubungan dagang dengan AS.

"Jika Anda berniat untuk membuka diri dari kebijakan dagang yang tertutup ke AS dan menghapus tarif, kebijakan non-tarif, dan berbagai hambatan dagang, maka mungkin kami akan mengkaji ulang surat ini," tulis Trump dalam unggahannya.

Kondisi geopolitik dan ketegangan dagang semacam ini umumnya membuat investor global mencari aset yang dianggap aman atau safe haven, seperti emas. Karena itulah, harga emas cenderung naik ketika ketidakpastian meningkat.

Harga emas Antam yang dirilis hari ini berlaku di kantor pusat Antam, Pulo Gadung, Jakarta. Meskipun demikian, di laman resmi Logam Mulia, beberapa jenis pecahan emas belum tersedia atau sedang kosong.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Baca Juga: Gegara Tarif Trump, Tetangga Indonesia Ini Terancam Rugi Rp97 Triliun

Namun, pembeli dapat menikmati potongan pajak lebih rendah yakni 0,45 persen apabila mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi pembelian.

Berikut rincian harga emas batangan Antam berbagai pecahan hari ini:

0,5 gram: Rp1.012.000

1 gram: Rp1.924.000

2 gram: Rp3.788.000

3 gram: Rp5.657.000

5 gram: Rp9.395.000

10 gram: Rp18.735.000

25 gram: Rp46.712.000

50 gram: Rp93.345.000

100 gram: Rp186.612.000

250 gram: Rp466.265.000

500 gram: Rp932.320.000

1.000 gram: Rp1.864.600.000

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Pertemuan Trump dan...
Pertemuan Trump dan Xi Jinping Diyakini Bahas Taiwan hingga Konflik Iran
ART RI-AS Dinilai Tidak...
ART RI-AS Dinilai Tidak Mencerminkan Prinsip Timbal Balik, Indonesia Tanggung Beban Lebih Besar
Rekomendasi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved