Emas Antam Terangsang Pasar Global, Harga Jual dan Buyback Kompak Naik Rp11.000
Kamis, 17 Juli 2025 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen atas setiap pembelian emas batangan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati tarif pajak lebih rendah, yakni 0,45 persen.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
0,5 gram: Rp1.009.500
1 gram: Rp1.919.000
2 gram: Rp3.778.000
3 gram: Rp5.642.000
5 gram: Rp9.370.000
10 gram: Rp18.685.000
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
0,5 gram: Rp1.009.500
1 gram: Rp1.919.000
2 gram: Rp3.778.000
3 gram: Rp5.642.000
5 gram: Rp9.370.000
10 gram: Rp18.685.000
Lihat Juga :