Soal Temuan 9 Ton Beras SPHP Oplosan, Begini Penjelasan Kementan
Minggu, 27 Juli 2025 - 16:08 WIB
loading...
Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara terkait temuan 9 ton beras SPHP oplosan di Pekanbaru, Riau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian ( Kementan ) buka suara terkait temuan 9 ton beras SPHP oplosan di Pekanbaru, Riau. Dijelaskan bahwa beras yang ditemukan bukanlah beras SPHP asli yang dicampur, melainkan beras berkualitas rendah yang dikemas ulang dalam karung SPHP.
"Informasi sejauh ini yang kami dapat salah satunya repacking beras bukan beras SPHP menjadi beras dengan kemasan SPHP (masih dilakukan pendalaman lebih lanjut)," ungkap tim Humas Kementan dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Pengoplos Beras SPHP, Pelakunya Pemain Lama
Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan ada dua modus operandi yang dilakukan tersangka.
Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit. Baca Juga: 1,3 Juta Ton Beras SPHP Resmi Disalurkan, Berikut Harganya di Tiap Wilayah
Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 - Rp7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Informasi sejauh ini yang kami dapat salah satunya repacking beras bukan beras SPHP menjadi beras dengan kemasan SPHP (masih dilakukan pendalaman lebih lanjut)," ungkap tim Humas Kementan dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Pengoplos Beras SPHP, Pelakunya Pemain Lama
Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan ada dua modus operandi yang dilakukan tersangka.
Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit. Baca Juga: 1,3 Juta Ton Beras SPHP Resmi Disalurkan, Berikut Harganya di Tiap Wilayah
Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 - Rp7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(akr)
Lihat Juga :