Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan
Senin, 28 Juli 2025 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun metodologi yang digunakan berbeda, disparitas hingga delapan kali lipat ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam definisi dan pengukuran kemiskinan di Indonesia. Media menilai pengukuran data kemiskinan BPS yang tidak lagi relevan ini diperburuk oleh sistem pendataan yang mensyaratkan penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jika garis kemiskinan terlalu rendah, banyak masyarakat rentan yang tidak terjaring dalam kategori masyarakat miskin sesuai data DTKS dan akhirnya tidak menerima bantuan sosial," tambahnya.
Media menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap metode pengukuran kemiskinan di Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan negara-negara Uni Eropa. Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendekatan baru dalam memaknai kemiskinan secara lintas sektoral.
Selain itu, Media mengusulkan agar ukuran kesejahteraan tidak hanya berbasis pengeluaran, tetapi juga pada pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Pendekatan ini dianggap lebih tepat karena mencerminkan kondisi masyarakat setelah dipotong kewajiban seperti pajak dan pengeluaran dasar.
"Dengan membandingkan tingkat kemiskinan sebelum dan sesudah intervensi negara, kita dapat menilai seberapa efektif kebijakan sosial yang ada. Ini memungkinkan kita mengetahui program mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan," jelas Media.
"Jika garis kemiskinan terlalu rendah, banyak masyarakat rentan yang tidak terjaring dalam kategori masyarakat miskin sesuai data DTKS dan akhirnya tidak menerima bantuan sosial," tambahnya.
Media menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap metode pengukuran kemiskinan di Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan negara-negara Uni Eropa. Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendekatan baru dalam memaknai kemiskinan secara lintas sektoral.
Selain itu, Media mengusulkan agar ukuran kesejahteraan tidak hanya berbasis pengeluaran, tetapi juga pada pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Pendekatan ini dianggap lebih tepat karena mencerminkan kondisi masyarakat setelah dipotong kewajiban seperti pajak dan pengeluaran dasar.
"Dengan membandingkan tingkat kemiskinan sebelum dan sesudah intervensi negara, kita dapat menilai seberapa efektif kebijakan sosial yang ada. Ini memungkinkan kita mengetahui program mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan," jelas Media.
Lihat Juga :