Mengapa Pengeluaran di Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya

Senin, 28 Juli 2025 - 09:56 WIB
loading...
Mengapa Pengeluaran...
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita, bukan pendapatan. Merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, garis kemiskinan nasional berada di angka Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara dengan Rp20.305 per hari.

Dengan menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang dari Rp20.000 per hari masuk dalam kelompok miskin menurut standar BPS.

Baca Juga: Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

Metode yang digunakan dalam penetapan garis kemiskinan ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan pangan dan non-pangan. Komponen non-pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, serta pendidikan.

Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran rumah tangga yang dikumpulkan dalam survei Susenas. Data kemudian dirata-ratakan secara per kapita dan diubah ke format harian guna memudahkan pemahaman masyarakat umum maupun pengambil kebijakan.

Dalam dokumen resminya, BPS menegaskan pengeluaran konsumsi menjadi indikator utama, bukan pendapatan. Konsekuensinya, seseorang dengan penghasilan tinggi tetapi sangat hemat dalam konsumsi tetap bisa masuk kategori miskin apabila pengeluarannya berada di bawah batas garis kemiskinan. Sebaliknya, mereka yang berpendapatan rendah tetapi memiliki pengeluaran di atas ambang batas, tidak termasuk kategori miskin.

BPS juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah dalam menentukan garis kemiskinan. Per Maret 2025, garis kemiskinan untuk wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan, sementara di pedesaan sebesar Rp580.349.

Proporsi pengeluaran untuk pangan mencapai 74,58 persen dari total garis kemiskinan. Hal ini menunjukkan betapa dominannya pengeluaran kebutuhan dasar makanan dalam struktur konsumsi masyarakat miskin.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS

Unit penghitungan kemiskinan yang digunakan adalah rumah tangga, karena konsumsi umumnya dilakukan secara kolektif. Data konsumsi rumah tangga kemudian dihitung rata-rata untuk memperoleh angka per kapita yang menjadi dasar pengukuran kemiskinan nasional.

BPS menegaskan tidak mengenal istilah "calon miskin" dalam terminologi resmi. Kategori yang diakui hanya dua, yaitu miskin dan tidak miskin, sesuai dengan batas pengeluaran konsumsi yang ditetapkan.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin nasional per Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang. Angka ini menurun dibandingkan periode sebelumnya, meskipun tingkat kemiskinan di pedesaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan.

Penetapan garis kemiskinan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan sosial, termasuk dalam menetapkan penerima bantuan dan menyusun strategi pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Berita Terkini
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved