Mengapa Pengeluaran di Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya
Senin, 28 Juli 2025 - 09:56 WIB
loading...
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita, bukan pendapatan. Merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, garis kemiskinan nasional berada di angka Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara dengan Rp20.305 per hari.
Dengan menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang dari Rp20.000 per hari masuk dalam kelompok miskin menurut standar BPS.
Baca Juga: Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan
Metode yang digunakan dalam penetapan garis kemiskinan ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan pangan dan non-pangan. Komponen non-pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, serta pendidikan.
Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran rumah tangga yang dikumpulkan dalam survei Susenas. Data kemudian dirata-ratakan secara per kapita dan diubah ke format harian guna memudahkan pemahaman masyarakat umum maupun pengambil kebijakan.
Dalam dokumen resminya, BPS menegaskan pengeluaran konsumsi menjadi indikator utama, bukan pendapatan. Konsekuensinya, seseorang dengan penghasilan tinggi tetapi sangat hemat dalam konsumsi tetap bisa masuk kategori miskin apabila pengeluarannya berada di bawah batas garis kemiskinan. Sebaliknya, mereka yang berpendapatan rendah tetapi memiliki pengeluaran di atas ambang batas, tidak termasuk kategori miskin.
BPS juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah dalam menentukan garis kemiskinan. Per Maret 2025, garis kemiskinan untuk wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan, sementara di pedesaan sebesar Rp580.349.
Proporsi pengeluaran untuk pangan mencapai 74,58 persen dari total garis kemiskinan. Hal ini menunjukkan betapa dominannya pengeluaran kebutuhan dasar makanan dalam struktur konsumsi masyarakat miskin.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Unit penghitungan kemiskinan yang digunakan adalah rumah tangga, karena konsumsi umumnya dilakukan secara kolektif. Data konsumsi rumah tangga kemudian dihitung rata-rata untuk memperoleh angka per kapita yang menjadi dasar pengukuran kemiskinan nasional.
BPS menegaskan tidak mengenal istilah "calon miskin" dalam terminologi resmi. Kategori yang diakui hanya dua, yaitu miskin dan tidak miskin, sesuai dengan batas pengeluaran konsumsi yang ditetapkan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin nasional per Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang. Angka ini menurun dibandingkan periode sebelumnya, meskipun tingkat kemiskinan di pedesaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan.
Penetapan garis kemiskinan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan sosial, termasuk dalam menetapkan penerima bantuan dan menyusun strategi pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.
Dengan menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang dari Rp20.000 per hari masuk dalam kelompok miskin menurut standar BPS.
Baca Juga: Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan
Metode yang digunakan dalam penetapan garis kemiskinan ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan pangan dan non-pangan. Komponen non-pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, serta pendidikan.
Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran rumah tangga yang dikumpulkan dalam survei Susenas. Data kemudian dirata-ratakan secara per kapita dan diubah ke format harian guna memudahkan pemahaman masyarakat umum maupun pengambil kebijakan.
Dalam dokumen resminya, BPS menegaskan pengeluaran konsumsi menjadi indikator utama, bukan pendapatan. Konsekuensinya, seseorang dengan penghasilan tinggi tetapi sangat hemat dalam konsumsi tetap bisa masuk kategori miskin apabila pengeluarannya berada di bawah batas garis kemiskinan. Sebaliknya, mereka yang berpendapatan rendah tetapi memiliki pengeluaran di atas ambang batas, tidak termasuk kategori miskin.
BPS juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah dalam menentukan garis kemiskinan. Per Maret 2025, garis kemiskinan untuk wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan, sementara di pedesaan sebesar Rp580.349.
Proporsi pengeluaran untuk pangan mencapai 74,58 persen dari total garis kemiskinan. Hal ini menunjukkan betapa dominannya pengeluaran kebutuhan dasar makanan dalam struktur konsumsi masyarakat miskin.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Unit penghitungan kemiskinan yang digunakan adalah rumah tangga, karena konsumsi umumnya dilakukan secara kolektif. Data konsumsi rumah tangga kemudian dihitung rata-rata untuk memperoleh angka per kapita yang menjadi dasar pengukuran kemiskinan nasional.
BPS menegaskan tidak mengenal istilah "calon miskin" dalam terminologi resmi. Kategori yang diakui hanya dua, yaitu miskin dan tidak miskin, sesuai dengan batas pengeluaran konsumsi yang ditetapkan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin nasional per Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang. Angka ini menurun dibandingkan periode sebelumnya, meskipun tingkat kemiskinan di pedesaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan.
Penetapan garis kemiskinan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan sosial, termasuk dalam menetapkan penerima bantuan dan menyusun strategi pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.
(nng)
Lihat Juga :