Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025 - 11:50 WIB
loading...
Deretan bank yang bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank perkreditan rakyat (BPR), yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, pada 24 Juli 2025. Dengan pencabutan ini, jumlah BPR dan BPRS yang dinyatakan bangkrut sejak awal 2024 hingga Juli 2025 telah mencapai 22 bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sedang memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Dana pengembalian simpanan akan dibayarkan paling lambat dalam 90 hari kerja setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi data selesai dilakukan.
"Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu," ujar Pgs. Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Ia menegaskan bahwa proses klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya. Untuk memastikan simpanannya dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan, dan tidak terlibat tindak pidana perbankan. Nasabah dapat memantau status klaim mereka melalui situs resmi www.lps.go.id atau kantor bank terkait.
Sementara bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi yang bertugas di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Kondisi ini menjadi sinyal bagi perbankan nasional, terutama bank kecil dan menengah, untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. LPS mencatat bahwa mayoritas dari 22 bank yang dilikuidasi menghadapi masalah permodalan dan likuiditas sehingga tidak mampu memenuhi rekomendasi penyehatan dari OJK.
Baca Juga: Dua Bank Dicabut Izinnya di 2025, Salah Satunya Diduga Terlibat Politik
Berikut daftar lengkap 22 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya hingga Juli 2025:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
22. BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
Pencabutan izin dilakukan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS. LPS menegaskan bahwa semua simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan tetap dijamin sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sedang memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Dana pengembalian simpanan akan dibayarkan paling lambat dalam 90 hari kerja setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi data selesai dilakukan.
"Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu," ujar Pgs. Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Ia menegaskan bahwa proses klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya. Untuk memastikan simpanannya dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan, dan tidak terlibat tindak pidana perbankan. Nasabah dapat memantau status klaim mereka melalui situs resmi www.lps.go.id atau kantor bank terkait.
Sementara bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi yang bertugas di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Kondisi ini menjadi sinyal bagi perbankan nasional, terutama bank kecil dan menengah, untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. LPS mencatat bahwa mayoritas dari 22 bank yang dilikuidasi menghadapi masalah permodalan dan likuiditas sehingga tidak mampu memenuhi rekomendasi penyehatan dari OJK.
Baca Juga: Dua Bank Dicabut Izinnya di 2025, Salah Satunya Diduga Terlibat Politik
Berikut daftar lengkap 22 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya hingga Juli 2025:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
22. BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
Pencabutan izin dilakukan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS. LPS menegaskan bahwa semua simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan tetap dijamin sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
(nng)
Lihat Juga :