Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:52 WIB
loading...
Bank Bangkrut di Indonesia...
Daftar bank yang bangkrut atau tutup dan dicabut izinnya. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Juli 2025.

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu, karena proses klaim tidak dipungut biaya.

"Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," ujar Haghia dalam pernyataannya, Sabtu (26/7).

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru

Untuk memastikan simpanan tetap dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan syarat 3T LPS. Syarat-syarat tersebut adalah: simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk menetapkan simpanan mana saja yang memenuhi syarat untuk dibayarkan. Ditargetkan, seluruh proses ini akan selesai paling lama 90 hari kerja. Dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala. Informasi terbaru akan tersedia di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs web resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Sementara, bagi para debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat tetap dilakukan di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Debitur diminta untuk menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di lokasi tersebut untuk panduan lebih lanjut.

Baca Juga: 18 Bank Bangkrut hingga Desember 2024, Ini Daftar Terbaru

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, jumlah BPR yang dilikuidasi oleh LPS terus bertambah.

Berikut adalah daftar 22 BPR yang telah bangkrut di Indonesia:

1. BPR Wijaya Kusuma
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
RUPST SMBC Indonesia...
RUPST SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen ke Pemegang Saham
Kinerja Positif, Hana...
Kinerja Positif, Hana Bank Catat Laba Bersih Rp611 Miliar di 2025
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Bank BRI Buka Lowongan...
Bank BRI Buka Lowongan Kerja BBAP 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
Rekomendasi
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Berita Terkini
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved