Anies Terapkan PSBB Jilid II, Menko Airlangga Gelar Rapat dengan 8 Kepala Daerah

Kamis, 10 September 2020 - 14:57 WIB
loading...
Anies Terapkan PSBB...
foto/RCTI
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah menyepakati adanya penyeimbangan antara kegiatan yang terkait dengan pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan delapan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu diambil pasca-keputusan Anies Baswedan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Baca juga:

"Dalam pembahasan tadi, disepakati menyeimbangkan antara kegiatan yang terkait dengan kegiatan pencegahan Covid-19 dan tentu mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Airlangga menyebut, pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penanganan Covid-19 dan PEN bergerak dalam satu komando. Karena itu, terkait dengan aktivitas atau kegiatan perkantoran di Jakarta maupun di sejumlah daerah akan dilakukan dengan pendekatan penerapan protokol kesehatan. ( Baca juga:Jet-jet Tempur China Usik Taiwan Dua Hari Berturut-turut )

Khusus untuk di DKI Jakarta, kegiatan perkantoran tetap dilakukan secara fleksibel. Dengan kata lain, akan ada pembagian jumlah karyawan yang bekerja, baik dari rumah maupun dari kantor.

"Pekerja di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan sehingga kita mengatur WFH dan WFO. Bekerja tentunya disiapkan fleksibel working, dan presentasinya akan ditentukan," kata dia.

Selain itu, kegiatan produktif lainnya juga akan tetap berjalan seperti biasa. Namun dengan catatan tetap memperketat protokol kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)