Perputaran Dana Judol di Indonesia Tembus Rp927 Triliun, Bahayanya Sampai ke Ekonomi
Rabu, 06 Agustus 2025 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan itu, praktik jual beli rekening dinilai turut menyuburkan praktik judol. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dormant dan jual beli rekening.
Menurut dia, PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya, kata dia, merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya).
Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya. Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dormant sebelum dialiri dana ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.
Hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerja sama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat.
"Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela rekeningnya dipakai untuk menampung judol," jelas Executive Director KIC Fakhridho Susilo.
Baca Juga: PPATK Temukan 25 Ribu Rekening Judi Online dengan Saldo Rp1 Triliun
Menurut dia, PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya, kata dia, merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya).
Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya. Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dormant sebelum dialiri dana ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.
Hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerja sama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat.
"Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela rekeningnya dipakai untuk menampung judol," jelas Executive Director KIC Fakhridho Susilo.
Baca Juga: PPATK Temukan 25 Ribu Rekening Judi Online dengan Saldo Rp1 Triliun
Lihat Juga :