Wacana Bitcoin sebagai Cadangan Negara Mencuat, Perlu Studi Jangka Panjang
Kamis, 07 Agustus 2025 - 22:45 WIB
loading...
Wacana penggunaan Bitcoin sebagai salah satu opsi aset cadangan nasional kembali bergulir. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penggunaan Bitcoin sebagai salah satu opsi aset cadangan nasional kembali menjadi sorotan. Hal itu mencuat setelah komunitas Bitcoin Indonesia diundang berdiskusi di kantor Wakil Presiden.
Undangan tersebut memicu spekulasi mengenai eksplorasi pemerintah terhadap integrasi aset digital ke dalam kerangka cadangan strategis negara, meskipun diskusi yang berlangsung masih dalam tahap sangat awal.
Pembahasan mengenai Bitcoin sebagai penyimpan nilai jangka panjang bukanlah hal baru di kancah global. Beberapa negara, seperti El Salvador, telah mengadopsi Bitcoin untuk tujuan serupa. Bahkan, pemerintah di AS juga mulai mengusulkan integrasi Bitcoin dalam kerangka cadangan nasional mereka. Indonesia, dengan basis pengguna kripto yang terus tumbuh, memiliki peluang untuk mengkaji kebijakan adaptif serupa.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menanggapi wacana ini sebagai momentum strategis yang patut dikaji secara serius. Menurutnya, potensi Bitcoin sebagai bagian dari aset negara memang menjanjikan, terutama jika dilihat dari sifatnya yang desentralistik dan tahan inflasi.
"Diperlukan studi jangka panjang, pendekatan berbasis data, serta keterlibatan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya progresif, tetapi juga akuntabel dan selaras dengan kepentingan nasional serta stabilitas ekonomi," ujar Antony pada Kamis (7/8).
Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun
Penting digarisbawahi, komunitas Bitcoin Indonesia telah mengklarifikasi bahwa diskusi di kantor Wakil Presiden bersifat eksploratif dan tahap awal, serta belum sampai pada tahap pengambilan kebijakan. Adapun pembahasan tersebut masih bersifat konseptual dan belum menjadi keputusan pemerintah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar spekulasi investasi dalam bentuk apa pun.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi kripto di Indonesia hingga pertengahan tahun 2025 telah menembus angka Rp224,11 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 15,85 juta. Angka tersebut mencerminkan adopsi aset digital yang terus berkembang dan mengindikasikan posisi yang semakin penting dalam lanskap keuangan nasional.
Ke depan, aset digital dipandang tidak hanya berperan sebagai instrumen investasi publik, tetapi juga memiliki potensi strategis di ranah kebijakan fiskal negara. Namun, semua potensi tersebut perlu dikaji secara komprehensif, inklusif, dan progresif.
Baca Juga: Permintaan Melonjak, Bitcoin Jadi Aset Global Bernilai USD3,67 Triliun
Cadangan nasional, yang sering disamakan dengan cadangan devisa, pada dasarnya adalah aset strategis yang dimiliki negara untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Umumnya, bentuknya berupa valuta asing, surat utang luar negeri, dan emas. Namun, dalam perkembangan global terkini, beberapa negara mulai mempertimbangkan perluasan definisi tersebut, termasuk melalui aset digital seperti Bitcoin.
Bitcoin dinilai memiliki karakteristik fundamental yang dapat mendukung agenda diversifikasi cadangan negara. Sebagai aset yang terdesentralisasi, tahan terhadap inflasi, dan tidak dikendalikan oleh otoritas mana pun, Bitcoin berpotensi menjadi pelengkap bagi portofolio cadangan konvensional yang selama ini terfokus pada aset sentralistik.
Undangan tersebut memicu spekulasi mengenai eksplorasi pemerintah terhadap integrasi aset digital ke dalam kerangka cadangan strategis negara, meskipun diskusi yang berlangsung masih dalam tahap sangat awal.
Pembahasan mengenai Bitcoin sebagai penyimpan nilai jangka panjang bukanlah hal baru di kancah global. Beberapa negara, seperti El Salvador, telah mengadopsi Bitcoin untuk tujuan serupa. Bahkan, pemerintah di AS juga mulai mengusulkan integrasi Bitcoin dalam kerangka cadangan nasional mereka. Indonesia, dengan basis pengguna kripto yang terus tumbuh, memiliki peluang untuk mengkaji kebijakan adaptif serupa.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menanggapi wacana ini sebagai momentum strategis yang patut dikaji secara serius. Menurutnya, potensi Bitcoin sebagai bagian dari aset negara memang menjanjikan, terutama jika dilihat dari sifatnya yang desentralistik dan tahan inflasi.
"Diperlukan studi jangka panjang, pendekatan berbasis data, serta keterlibatan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya progresif, tetapi juga akuntabel dan selaras dengan kepentingan nasional serta stabilitas ekonomi," ujar Antony pada Kamis (7/8).
Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun
Penting digarisbawahi, komunitas Bitcoin Indonesia telah mengklarifikasi bahwa diskusi di kantor Wakil Presiden bersifat eksploratif dan tahap awal, serta belum sampai pada tahap pengambilan kebijakan. Adapun pembahasan tersebut masih bersifat konseptual dan belum menjadi keputusan pemerintah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar spekulasi investasi dalam bentuk apa pun.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi kripto di Indonesia hingga pertengahan tahun 2025 telah menembus angka Rp224,11 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 15,85 juta. Angka tersebut mencerminkan adopsi aset digital yang terus berkembang dan mengindikasikan posisi yang semakin penting dalam lanskap keuangan nasional.
Ke depan, aset digital dipandang tidak hanya berperan sebagai instrumen investasi publik, tetapi juga memiliki potensi strategis di ranah kebijakan fiskal negara. Namun, semua potensi tersebut perlu dikaji secara komprehensif, inklusif, dan progresif.
Baca Juga: Permintaan Melonjak, Bitcoin Jadi Aset Global Bernilai USD3,67 Triliun
Cadangan nasional, yang sering disamakan dengan cadangan devisa, pada dasarnya adalah aset strategis yang dimiliki negara untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Umumnya, bentuknya berupa valuta asing, surat utang luar negeri, dan emas. Namun, dalam perkembangan global terkini, beberapa negara mulai mempertimbangkan perluasan definisi tersebut, termasuk melalui aset digital seperti Bitcoin.
Bitcoin dinilai memiliki karakteristik fundamental yang dapat mendukung agenda diversifikasi cadangan negara. Sebagai aset yang terdesentralisasi, tahan terhadap inflasi, dan tidak dikendalikan oleh otoritas mana pun, Bitcoin berpotensi menjadi pelengkap bagi portofolio cadangan konvensional yang selama ini terfokus pada aset sentralistik.
(nng)
Lihat Juga :