Akademisi Nilai Penurunan Bunga Pindar Bagian dari Perlindungan Konsumen
Senin, 11 Agustus 2025 - 19:03 WIB
loading...
Akademisi menilai penurunan bunga pinjaman daring bagian dari perlindungan konsumen. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan dugaan pengaturan bunga oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal mendapat perhatian kalangan akademisi. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, kebijakan penurunan bunga yang dilakukan pelaku usaha justru bertujuan melindungi konsumen.
Menurut Ditha, penurunan bunga tersebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan dalam situasi belum adanya aturan khusus yang mengatur industri pinjaman daring. "KPPU bertugas mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah yang diambil pelaku usaha ini termasuk bagian dari melindungi kepentingan umum," ujarnya dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Baca Juga: Gelar Fintech Lending Days 2025, AFPI Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan di Indonesia Timur
Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang perdana terhadap 97 penyelenggara layanan pindar legal terkait dugaan pengaturan bersama tingkat bunga pada periode 2020–2023. Dugaan tersebut disebut dapat membatasi persaingan dan merugikan konsumen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan tersebut. AFPI, sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mewadahi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan OJK. Kebijakan ini, menurut AFPI, bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal tanpa menghilangkan persaingan antar pelaku usaha.
Ditha menambahkan, persaingan usaha seharusnya mendorong masyarakat mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang wajar. Ia menilai, kebijakan penurunan bunga yang diinisiasi regulator dan diikuti pelaku industri perlu dilihat sebagai langkah memperluas akses keuangan, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjaman ilegal. Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan pada 2018 dengan bunga maksimum 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2020.
Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bunga maksimum kembali disesuaikan menjadi 0,3 persen untuk tenor kurang dari enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih panjang. Dari tiga kali penetapan tersebut, hanya kebijakan terakhir yang tidak mendapat catatan dari KPPU.
Menurut Ditha, penurunan bunga tersebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan dalam situasi belum adanya aturan khusus yang mengatur industri pinjaman daring. "KPPU bertugas mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah yang diambil pelaku usaha ini termasuk bagian dari melindungi kepentingan umum," ujarnya dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Baca Juga: Gelar Fintech Lending Days 2025, AFPI Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan di Indonesia Timur
Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang perdana terhadap 97 penyelenggara layanan pindar legal terkait dugaan pengaturan bersama tingkat bunga pada periode 2020–2023. Dugaan tersebut disebut dapat membatasi persaingan dan merugikan konsumen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan tersebut. AFPI, sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mewadahi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan OJK. Kebijakan ini, menurut AFPI, bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal tanpa menghilangkan persaingan antar pelaku usaha.
Ditha menambahkan, persaingan usaha seharusnya mendorong masyarakat mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang wajar. Ia menilai, kebijakan penurunan bunga yang diinisiasi regulator dan diikuti pelaku industri perlu dilihat sebagai langkah memperluas akses keuangan, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjaman ilegal. Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan pada 2018 dengan bunga maksimum 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2020.
Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bunga maksimum kembali disesuaikan menjadi 0,3 persen untuk tenor kurang dari enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih panjang. Dari tiga kali penetapan tersebut, hanya kebijakan terakhir yang tidak mendapat catatan dari KPPU.
(nng)
Lihat Juga :