Akademisi Nilai Penurunan Bunga Pindar Bagian dari Perlindungan Konsumen

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:03 WIB
loading...
Akademisi Nilai Penurunan...
Akademisi menilai penurunan bunga pinjaman daring bagian dari perlindungan konsumen. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan dugaan pengaturan bunga oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal mendapat perhatian kalangan akademisi. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, kebijakan penurunan bunga yang dilakukan pelaku usaha justru bertujuan melindungi konsumen.

Menurut Ditha, penurunan bunga tersebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan dalam situasi belum adanya aturan khusus yang mengatur industri pinjaman daring. "KPPU bertugas mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah yang diambil pelaku usaha ini termasuk bagian dari melindungi kepentingan umum," ujarnya dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

Baca Juga: Gelar Fintech Lending Days 2025, AFPI Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan di Indonesia Timur

Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang perdana terhadap 97 penyelenggara layanan pindar legal terkait dugaan pengaturan bersama tingkat bunga pada periode 2020–2023. Dugaan tersebut disebut dapat membatasi persaingan dan merugikan konsumen.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan tersebut. AFPI, sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mewadahi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan OJK. Kebijakan ini, menurut AFPI, bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal tanpa menghilangkan persaingan antar pelaku usaha.

Ditha menambahkan, persaingan usaha seharusnya mendorong masyarakat mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang wajar. Ia menilai, kebijakan penurunan bunga yang diinisiasi regulator dan diikuti pelaku industri perlu dilihat sebagai langkah memperluas akses keuangan, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK

OJK sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform legal dari pinjaman ilegal. Kebijakan tersebut pertama kali diberlakukan pada 2018 dengan bunga maksimum 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2020.

Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bunga maksimum kembali disesuaikan menjadi 0,3 persen untuk tenor kurang dari enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih panjang. Dari tiga kali penetapan tersebut, hanya kebijakan terakhir yang tidak mendapat catatan dari KPPU.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Jangan hanya Lihat Bunga,...
Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Terancam Bangkrut? 27...
Terancam Bangkrut? 27 Negara Panik Amankan Dana Darurat Bank Dunia
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved