Ada 40 Bandara Internasional Baru, Menko AHY: Harus Kita Uji

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:29 WIB
loading...
Ada 40 Bandara Internasional...
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi dari adanya penambahan jumlah bandara internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi dari adanya penambahan jumlah bandara internasional . Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa disapa AHY menjelaskan, penambahan bandara internasional sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mendongkrak sektor pariwisata di Tanah Air. Indikator inilah yang menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap penambahan bandara internasional baru.

"Diharapkan akan menghadirkan arus pariwisata yang lebih baik, tapi harus kita uji juga. Apakah benar, setelah dibuka (bisa tingkatkan pariwisata), harus kita ukur, apakah signifikan setelah dibuka, peningkatan arus pariwisata," ujarnya saat membuka Rakor Evaluasi Progres dan Capaian Isu Strategis Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tahun 2025 di Kantor Kemenko IPK, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

AHY menjelaskan, penambahan jumlah bandara Internasional baru merupakan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian diakuinya, bahwa perlu waktu untuk mendongkrak pariwisata di daerah, serta perlu dukungan tambahan seperti akses jalan, keterhubungan transportasi umum, dan lain sebagainya.

"Kita mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk bandara internasional ini. Mana yang sudah siap, mana yang masih perlu waktu. Atau ada faktor lain selain bandara internasional untuk peningkatan pariwisata," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan jumlah bandara internasional sebanyak 40 bandara. Sebanyak 36 bandara umum sebagai bandar udara internasional, dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional, serta menetapkan 1 Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, (11/8).

Baca Juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini Daftarnya

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu ada 3 bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional, yaitu:

1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, KM 38/2025 juga menetapkan Bandar Udara Bersujud yang merupakan bandar udara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandar udara internasional dengan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Ecosperity Week 2026...
Ecosperity Week 2026 di Singapura, Menko AHY Ungkap Kunci Ketahanan dan Infrastruktur Berkelanjutan Asia
Menpar Widiyanti Pamer...
Menpar Widiyanti Pamer Sumbangan Sektor Pariwisata ke Pertumbuhan Ekonomi, Sebesar Apa?
Menko AHY Sebut Proyek...
Menko AHY Sebut Proyek Giant Sea Wall Melindungi Aset Nasional: 70 Kawasan Industri dan 5 KEK
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Rekomendasi
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
5 Senjata Baru Rusia,...
5 Senjata Baru Rusia, Ada Drone Darat dan Robot Mirip Katak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved