Sempat Dicabut, Ini Alasan Pemerintah Kembali Obral Status Bandara Internasional
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 09:26 WIB
loading...
Pemerintah kembali menyematkan status bandara internasional setelah sebelumnya memangkas jumlahnya secara drastis. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyematkan status bandara internasional setelah sebelumnya memangkas jumlahnya secara drastis. Saat ini, total 53 bandara di Indonesia memiliki rute internasional, bertambah 36 bandara dari sebelumnya yang hanya berjumlah 17.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang bagi maskapai nasional agar dapat bersaing dan berekspansi ke rute-rute luar negeri.
"Harapannya, kita juga membuka peluang bagi maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," kata Dudy dalam acara media briefing di Jakarta, Kamis (14/8).
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
Selain itu, Menhub juga meyakini penambahan bandara internasional ini akan mampu mendorong peningkatan kedatangan turis asing ke Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan ancaman bagi industri penerbangan domestik, melainkan justru menjadi ajang persaingan bisnis yang sehat. Masuknya maskapai-maskapai asing diharapkan dapat memberikan referensi layanan penerbangan baru bagi masyarakat.
"Soal maskapai asing menggerus pangsa pasar itu adalah ketika masing-masing dari pilihan penerbangan maskapai lokal menyikapi suasana atau situasi di mana mulai munculnya ada persaingan," tambahnya.
Dudy menambahkan, dengan dibukanya kembali rute internasional, maskapai asing dapat melengkapi layanan penerbangan nasional yang saat ini masih memiliki keterbatasan armada.
"Jadi harapannya, dengan adanya maskapai asing ini, bisa memberikan suasana yang baru di industri dan ini kan sebenarnya sudah ada sebelum COVID-19. Jadi bukan sesuatu yang baru, mestinya tidak perlu khawatir," jelasnya.
Baca Juga: Ada 40 Bandara Internasional Baru, Menko AHY: Harus Kita Uji
Pencabutan status bandara internasional sebelumnya dilakukan untuk mengoptimalkan operasional dan meningkatkan efisiensi penerbangan. Namun, dengan pertimbangan pemulihan ekonomi dan pariwisata, pemerintah kini mengambil langkah sebaliknya.
Pemerintah berharap, dengan dibukanya kembali pintu masuk internasional yang lebih banyak, konektivitas Indonesia dengan dunia akan semakin kuat, sehingga membuka lebih banyak peluang bisnis dan investasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang bagi maskapai nasional agar dapat bersaing dan berekspansi ke rute-rute luar negeri.
"Harapannya, kita juga membuka peluang bagi maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," kata Dudy dalam acara media briefing di Jakarta, Kamis (14/8).
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
Selain itu, Menhub juga meyakini penambahan bandara internasional ini akan mampu mendorong peningkatan kedatangan turis asing ke Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan ancaman bagi industri penerbangan domestik, melainkan justru menjadi ajang persaingan bisnis yang sehat. Masuknya maskapai-maskapai asing diharapkan dapat memberikan referensi layanan penerbangan baru bagi masyarakat.
"Soal maskapai asing menggerus pangsa pasar itu adalah ketika masing-masing dari pilihan penerbangan maskapai lokal menyikapi suasana atau situasi di mana mulai munculnya ada persaingan," tambahnya.
Dudy menambahkan, dengan dibukanya kembali rute internasional, maskapai asing dapat melengkapi layanan penerbangan nasional yang saat ini masih memiliki keterbatasan armada.
"Jadi harapannya, dengan adanya maskapai asing ini, bisa memberikan suasana yang baru di industri dan ini kan sebenarnya sudah ada sebelum COVID-19. Jadi bukan sesuatu yang baru, mestinya tidak perlu khawatir," jelasnya.
Baca Juga: Ada 40 Bandara Internasional Baru, Menko AHY: Harus Kita Uji
Pencabutan status bandara internasional sebelumnya dilakukan untuk mengoptimalkan operasional dan meningkatkan efisiensi penerbangan. Namun, dengan pertimbangan pemulihan ekonomi dan pariwisata, pemerintah kini mengambil langkah sebaliknya.
Pemerintah berharap, dengan dibukanya kembali pintu masuk internasional yang lebih banyak, konektivitas Indonesia dengan dunia akan semakin kuat, sehingga membuka lebih banyak peluang bisnis dan investasi.
(nng)
Lihat Juga :