Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:15 WIB
loading...
Bank Bangkrut di Indonesia...
Hingga saat ini tercatat sudah 23 BPR dan BPRS yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada Selasa (19/8).

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.

"Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru

Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.

Jimmy menambahkan, simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Namun, nasabah perlu memperhatikan syarat 3T agar simpanannya dijamin: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Untuk layanan informasi lebih lanjut terkait proses likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. OJK dalam keterangannya menyatakan pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Pencabutan izin dinilai sebagai langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan dengan predikat Tidak Sehat. Namun hingga batas waktu yang diberikan, manajemen maupun pemegang saham tidak mampu memperbaiki permodalan dan likuiditas.

Pada 31 Juli 2025, OJK kemudian menempatkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). LPS lantas memutuskan penanganan dilakukan melalui likuidasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK," tulis OJK.

Baca Juga: 20 Bank Bangkrut dalam Setahun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Dalam setahun terakhir, satu bank lain di Sumatera Utara juga sudah dilikuidasi, yakni PT BPRS Gebu Prima, Medan, pada April 2025. Secara keseluruhan, hingga saat ini tercatat sudah 23 BPR dan BPRS yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Berikut daftar terbaru 23 BPR yang bangkrut:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. BPR Sembilan Mutiara

9. BPR Bali Artha Anugrah

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Nature Primadana Capital

16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

17. BPR Duta Niaga

18. BPR Pakan Rabaa

19. BPR Kencana

20. BPR Arfak Indonesia

21. BPRS Gebu Prima

22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

23. BPR Disky Suryajaya

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
RUPST SMBC Indonesia...
RUPST SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen ke Pemegang Saham
Kinerja Positif, Hana...
Kinerja Positif, Hana Bank Catat Laba Bersih Rp611 Miliar di 2025
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Bank BRI Buka Lowongan...
Bank BRI Buka Lowongan Kerja BBAP 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
Daftar 27 Pemain Timnas...
Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved