Kalah Bersaing, Banyak Penggilingan Padi Kecil yang Mati
Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:43 WIB
loading...
Penggilingan padi skala besar wajib mengantongi izin pemerintah bertujuan menjaga keberlangsungan usaha penggilingan kecil. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
BEKASI - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan penggilingan padi skala besar mengantongi izin pemerintah bertujuan menjaga keberlangsungan usaha penggilingan kecil. Kebijakan itu dinilai penting karena kapasitas penggilingan di Indonesia jauh melampaui ketersediaan gabah.
Amran menjelaskan, rata-rata hasil panen padi nasional mencapai 65 juta ton per tahun. Namun, total kapasitas penggilingan dari skala kecil, menengah, hingga besar justru mencapai 150 juta ton. Kesenjangan itu memicu persaingan ketat antarpelaku usaha penggilingan dalam memperebutkan gabah kering giling (GKG).
Menurutnya, penggilingan besar sering kali berani membeli gabah dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kondisi itu membuat penggilingan kecil kesulitan bersaing karena keterbatasan modal.
"Kalau penggilingan kecil membeli Rp6.500, penggilingan besar bisa berani Rp6.700 bahkan Rp7.000. Ini jelas mematikan ekonomi rakyat," ujar Amran saat meninjau penggilingan padi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8).
Baca Juga: 330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah
Ia merinci, kapasitas penggilingan kecil saat ini mencapai 116 juta ton, sementara penggilingan menengah memiliki kapasitas 21 juta ton, dan penggilingan besar 30 juta ton. Dengan jumlah gabah nasional hanya 65 juta ton, semestinya penggilingan besar tidak mengambil porsi yang seharusnya menjadi ruang usaha penggilingan kecil.
Sebab itu, pemerintah mewajibkan penggilingan besar untuk memiliki izin khusus agar dapat diawasi. Dengan langkah ini, pemerintah berharap keberadaan penggilingan kecil tetap terlindungi dan lebih kompetitif dalam mengakses gabah.
Amran menambahkan, apabila penggilingan kecil bisa bertahan, maka pasar tradisional juga akan hidup kembali. Pasalnya, penggilingan skala besar cenderung menguasai pasar beras premium yang banyak dipasarkan melalui ritel modern.
"Dengan pengaturan izin, penggilingan kecil bisa mendapat jatah. Kita ingin geser sebagian pasar agar mereka tetap hidup. Jangan sampai kapasitas yang besar justru menggerus usaha kecil. Ini bagian dari upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan dan keadilan ekonomi," tegas Amran.
Baca Juga: Harga Kelapa Naik hingga Rp6.000 per Butir, Mentan Amran: Berkah Buat Petani
Ia menilai, kebijakan tersebut akan menciptakan keseimbangan. Penggilingan besar tetap berperan menghasilkan beras premium, sementara penggilingan kecil lebih berfokus menyuplai pasar tradisional dengan beras medium yang terjangkau masyarakat.
Dengan langkah itu, Kementerian Pertanian berharap tidak ada lagi penggilingan kecil yang gulung tikar akibat kalah bersaing. "Kita beri ruang agar semua bisa hidup berdampingan," ujar Amran.
Amran menjelaskan, rata-rata hasil panen padi nasional mencapai 65 juta ton per tahun. Namun, total kapasitas penggilingan dari skala kecil, menengah, hingga besar justru mencapai 150 juta ton. Kesenjangan itu memicu persaingan ketat antarpelaku usaha penggilingan dalam memperebutkan gabah kering giling (GKG).
Menurutnya, penggilingan besar sering kali berani membeli gabah dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kondisi itu membuat penggilingan kecil kesulitan bersaing karena keterbatasan modal.
"Kalau penggilingan kecil membeli Rp6.500, penggilingan besar bisa berani Rp6.700 bahkan Rp7.000. Ini jelas mematikan ekonomi rakyat," ujar Amran saat meninjau penggilingan padi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8).
Baca Juga: 330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah
Ia merinci, kapasitas penggilingan kecil saat ini mencapai 116 juta ton, sementara penggilingan menengah memiliki kapasitas 21 juta ton, dan penggilingan besar 30 juta ton. Dengan jumlah gabah nasional hanya 65 juta ton, semestinya penggilingan besar tidak mengambil porsi yang seharusnya menjadi ruang usaha penggilingan kecil.
Sebab itu, pemerintah mewajibkan penggilingan besar untuk memiliki izin khusus agar dapat diawasi. Dengan langkah ini, pemerintah berharap keberadaan penggilingan kecil tetap terlindungi dan lebih kompetitif dalam mengakses gabah.
Amran menambahkan, apabila penggilingan kecil bisa bertahan, maka pasar tradisional juga akan hidup kembali. Pasalnya, penggilingan skala besar cenderung menguasai pasar beras premium yang banyak dipasarkan melalui ritel modern.
"Dengan pengaturan izin, penggilingan kecil bisa mendapat jatah. Kita ingin geser sebagian pasar agar mereka tetap hidup. Jangan sampai kapasitas yang besar justru menggerus usaha kecil. Ini bagian dari upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan dan keadilan ekonomi," tegas Amran.
Baca Juga: Harga Kelapa Naik hingga Rp6.000 per Butir, Mentan Amran: Berkah Buat Petani
Ia menilai, kebijakan tersebut akan menciptakan keseimbangan. Penggilingan besar tetap berperan menghasilkan beras premium, sementara penggilingan kecil lebih berfokus menyuplai pasar tradisional dengan beras medium yang terjangkau masyarakat.
Dengan langkah itu, Kementerian Pertanian berharap tidak ada lagi penggilingan kecil yang gulung tikar akibat kalah bersaing. "Kita beri ruang agar semua bisa hidup berdampingan," ujar Amran.
(nng)
Lihat Juga :