Ada 3 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Ini Sebabnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:36 WIB
loading...
Ada 3 Bank Bangkrut...
Satu lagi bank bangkrut terjadi di Indonesia, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satu lagi bank bangkrut terjadi di Indonesia, setelah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) tersebut menjadi yang ketiga dilakukan OJK sepanjang tahun berjalan 2025 ini.

Pencabutan izin dilakukan per 24 Juli 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Diterangkan bahwa pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat "Tidak Sehat."

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien dalam keterangannya.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru

Untuk diketahui, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.

Akan tetapi setelah pengumuman tersebut, BPR Disky Surya Raya tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sehingga totalnya pada sepanjang 2024 hingga tahun berjalan 2025, OJK telah mencabut total 23 izin usaha BPR. Rinciannya sebagai berikut 18 BPR, 4 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan 1 Perumda BPR.

Sebelumnya OJK menyatakan tidak bisa memprediksi secara pasti jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan dicabut izin usahanya pada tahun 2025. OJK menekankan kondisi tersebut masih bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus bank maupun pengawas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR, untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola, dan manajemen risiko yang baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang memiliki daya tahan (resilien).

“Tentu saja OJK secara konsisten mendorong industri perbankan untuk terus meningkatkan porsi kredit dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking, menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, kemudian juga berinovasi, menjaga integritas guna mendorong industri perbankan yang resilien memiliki daya tahan,” kata Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Juli 2025, Senin (4/8).

Dian menambahkan, upaya penguatan perbankan ini dilakukan untuk menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan deteksi dini terhadap permasalahan dan pandangan ke depan (forward looking).

OJK telah memiliki aturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR. Aturan ini menitikberatkan pada deteksi sejak awal permasalahan serta langkah penyehatan untuk meningkatkan probabilitas dan likuiditas.

Baca Juga: 20 Bank Bangkrut dalam Setahun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Terkait proyeksi BPR yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU), Dian tidak bisa memprediksi. "Proyeksi BPR yang akan mengalami CIU atau pencabutan izin usaha pada tahun 2025 tentu saja ini tidak bisa diprediksi 100 persen, masih bersifat dinamis, dan dipengaruhi oleh penyehatan yang dilakukan pengurus atau BPR/BPRS dan juga dilakukan pengawas," jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK akan selalu menindaklanjuti pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan amanat Undang-Undang P2SK terkait stabilitas sistem keuangan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Berita Terkini
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved