Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
1. Catat nomor CIF (Customer Information File) atau nomor identitas nasabah yang tertera pada pengumuman.
2. Silakan datang ke bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa domomen
- Asli dan copy bukti identitas diri 3 rangkap (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Dalam proses pembayaran simpanan, nasabah dapat memilih pembayaran secara tunai, transfer rekening yang dituju, buka rekening baru di bank pembayar. Kalau nama Anda belum muncul jangan khawatir, bisa jadi nama Anda akan muncul pada pengumuman selanjutnya.
Nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing /terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Dihimbau juga agar nasabah tidak mengambil tunai demi keamanan dan kenyamanan Anda, sebaiknya dicairkan melalui pembukaan rekening di bank pembayar atau transfer ke rekening yang sudah Ada.
Hubungi tim likuidasi jika nama Anda tidak tertera pada pengumuman hingga 90 hari kerja setelah bank ditutup. Jika ada perbedaan data pada dokumen atau rekening bisa menghubungi tim likuidasi bank yang ditutup.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
2. Silakan datang ke bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa domomen
- Asli dan copy bukti identitas diri 3 rangkap (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Dalam proses pembayaran simpanan, nasabah dapat memilih pembayaran secara tunai, transfer rekening yang dituju, buka rekening baru di bank pembayar. Kalau nama Anda belum muncul jangan khawatir, bisa jadi nama Anda akan muncul pada pengumuman selanjutnya.
Nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing /terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Dihimbau juga agar nasabah tidak mengambil tunai demi keamanan dan kenyamanan Anda, sebaiknya dicairkan melalui pembukaan rekening di bank pembayar atau transfer ke rekening yang sudah Ada.
Hubungi tim likuidasi jika nama Anda tidak tertera pada pengumuman hingga 90 hari kerja setelah bank ditutup. Jika ada perbedaan data pada dokumen atau rekening bisa menghubungi tim likuidasi bank yang ditutup.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
Lihat Juga :