BPJS Ketenagakerjaan Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Komitmen Layanan Sepenuh Hati
Selasa, 09 September 2025 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
“Kami ingin mendengar apa yang dirasakan peserta, supaya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ke depan bisa lebih baik dan semakin dekat dengan kebutuhan pekerja,” ungkap Multanti.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja baik formal dan informal. Bagi peserta usia produktif yang mengambil program Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK maupun berhenti bekerja, Multanti menganjurkan agar tetap melindungi diri dengan kepesertaan BPU.
Baca Juga: Andai Tau Duluan, Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta bisa memilih dua skema, yakni perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan, atau sekaligus menabung dengan JHT Rp20 ribu per bulan.
“Jadi, hanya dengan Rp36.800 per bulan, peserta sudah terlindungi sekaligus menabung untuk masa depan,” ungkap Multanti.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja baik formal dan informal. Bagi peserta usia produktif yang mengambil program Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK maupun berhenti bekerja, Multanti menganjurkan agar tetap melindungi diri dengan kepesertaan BPU.
Baca Juga: Andai Tau Duluan, Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta bisa memilih dua skema, yakni perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan, atau sekaligus menabung dengan JHT Rp20 ribu per bulan.
“Jadi, hanya dengan Rp36.800 per bulan, peserta sudah terlindungi sekaligus menabung untuk masa depan,” ungkap Multanti.
(akr)
Lihat Juga :