Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 10:15 WIB
loading...
Guru Besar IPB Nilai...
Kalangan akademisi menilai, langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal berpotensi menimbulkan masalah baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sudarsono Soedomo menilai, langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada kebun sawit yang dituding ilegal, melainkan pada status kawasan hutan itu sendiri. Baca Juga: Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional

“Kalau tanah yang ditanami sawit benar-benar kawasan hutan yang dibentuk sesuai UU No 41/1999, silakan pemerintah menindak. Tetapi faktanya, sebagian besar kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan baru sebatas penunjukan, belum melalui empat tahap sesuai pasal 15, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan,” tegas Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap harus membayar denda administratif, meski lahannya telah disita negara. Dalam delapan bulan terakhir, Satgas PKH berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektar lahan yang dikuasai secara ilegal.

Mekanisme denda administratif termaktub dalam Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi PP 24/2021 pada 10 September 2025. Berdasarkan aturan tersebut, Satgas PKH akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Amerika Serikat Permak...
Amerika Serikat Permak Paraguay 4-1: Folarin Balogun Cetak Brace
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
Usai petisi Kampus Memanggil,...
Usai petisi Kampus Memanggil, Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Diteror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved