Menkeu Purbaya Respons Soal Gaji ASN: Kamu Mau Naikin Gaji Saya?
Senin, 22 September 2025 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).
Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan. “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain.”
Qodari mengatakan Kementerian PANRB pada 19 September 2025, menyatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Ditegaskan juga bahwa kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan serupa tahun lalu, yakni sekitar 8%, maka tambahan anggaran yang diperlukan minimal Rp14,24 triliun.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).
Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan. “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain.”
Qodari mengatakan Kementerian PANRB pada 19 September 2025, menyatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Ditegaskan juga bahwa kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan serupa tahun lalu, yakni sekitar 8%, maka tambahan anggaran yang diperlukan minimal Rp14,24 triliun.
Lihat Juga :