Kenapa Purbaya Menolak Tax Amnesty? Ini Alasan yang Mendasari
Rabu, 24 September 2025 - 11:15 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambai kepada wartawan usai pelantikannya di Istana Kepresidenan di Jakarta (8/9). FOTO/Reuters/Willy Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak justru berisiko merusak kredibilitas sistem perpajakan dan melemahkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
Tax amnesty atau pengampunan pajak sebelumnya pernah diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Program ini memberikan penghapusan sebagian atau seluruh pajak terutang, serta pembebasan dari sanksi administratif dan pidana, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus
Tujuan kebijakan tersebut adalah mendorong pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, memperkuat likuiditas domestik, menstabilkan nilai tukar, serta menarik investasi. Selain itu, pemerintah juga berharap tax amnesty dapat memperluas basis data wajib pajak, mendukung reformasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara.
Dalam periode 2016–2017, Tax Amnesty I diikuti lebih dari 956.000 wajib pajak dengan total harta terungkap mencapai Rp4.854 triliun. Meski demikian, realisasi repatriasi dana jauh dari target yang ditetapkan.
Pemerintah kemudian kembali membuka pengampunan pajak dalam bentuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan program tersebut menjadi yang terakhir dan tidak akan diulang di masa depan.
Kini, Menkeu Purbaya menegaskan sikap yang sama. Ia menilai jika tax amnesty terus dilakukan, hal itu memberi sinyal negatif bagi kepatuhan wajib pajak. "Orang bisa berpikir, untuk apa taat pajak sejak awal kalau suatu saat bisa ada pengampunan lagi," ujarnya.
Menurut Purbaya, program semacam itu dapat menimbulkan persepsi bahwa ketidakpatuhan akan dimaafkan. Dampaknya, wajib pajak yang selama ini taat justru merasa dirugikan, sementara kepercayaan terhadap otoritas perpajakan kian tergerus.
Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Daripada mengulang tax amnesty, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi instrumen perpajakan yang sudah ada. Ia menyebut langkah penegakan hukum, pengawasan, audit, serta penertiban sebagai cara yang lebih tepat dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Ia juga mengingatkan potensi moral hazard, terutama dari kalangan wajib pajak besar. Jika pengampunan terus dibuka, kata dia, justru muncul dorongan untuk mencari celah aturan dengan asumsi akan kembali “diselamatkan” melalui program amnesty berikutnya. "Kalau itu terjadi, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat secara keseluruhan," ujar Purbaya.
Sebagai gantinya, ia mendorong peningkatan penerimaan pajak melalui penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, rasio pajak (tax ratio) akan lebih sehat apabila didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang kuat, bukan oleh kebijakan pengampunan.
"Fokus kita adalah membangun ekonomi agar aktivitas meningkat, sehingga penerimaan negara ikut naik. Itu lebih berkelanjutan daripada mengandalkan tax amnesty," tegas Purbaya.
Tax amnesty atau pengampunan pajak sebelumnya pernah diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Program ini memberikan penghapusan sebagian atau seluruh pajak terutang, serta pembebasan dari sanksi administratif dan pidana, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus
Tujuan kebijakan tersebut adalah mendorong pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, memperkuat likuiditas domestik, menstabilkan nilai tukar, serta menarik investasi. Selain itu, pemerintah juga berharap tax amnesty dapat memperluas basis data wajib pajak, mendukung reformasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara.
Dalam periode 2016–2017, Tax Amnesty I diikuti lebih dari 956.000 wajib pajak dengan total harta terungkap mencapai Rp4.854 triliun. Meski demikian, realisasi repatriasi dana jauh dari target yang ditetapkan.
Pemerintah kemudian kembali membuka pengampunan pajak dalam bentuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan program tersebut menjadi yang terakhir dan tidak akan diulang di masa depan.
Kini, Menkeu Purbaya menegaskan sikap yang sama. Ia menilai jika tax amnesty terus dilakukan, hal itu memberi sinyal negatif bagi kepatuhan wajib pajak. "Orang bisa berpikir, untuk apa taat pajak sejak awal kalau suatu saat bisa ada pengampunan lagi," ujarnya.
Menurut Purbaya, program semacam itu dapat menimbulkan persepsi bahwa ketidakpatuhan akan dimaafkan. Dampaknya, wajib pajak yang selama ini taat justru merasa dirugikan, sementara kepercayaan terhadap otoritas perpajakan kian tergerus.
Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Daripada mengulang tax amnesty, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi instrumen perpajakan yang sudah ada. Ia menyebut langkah penegakan hukum, pengawasan, audit, serta penertiban sebagai cara yang lebih tepat dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Ia juga mengingatkan potensi moral hazard, terutama dari kalangan wajib pajak besar. Jika pengampunan terus dibuka, kata dia, justru muncul dorongan untuk mencari celah aturan dengan asumsi akan kembali “diselamatkan” melalui program amnesty berikutnya. "Kalau itu terjadi, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat secara keseluruhan," ujar Purbaya.
Sebagai gantinya, ia mendorong peningkatan penerimaan pajak melalui penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, rasio pajak (tax ratio) akan lebih sehat apabila didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang kuat, bukan oleh kebijakan pengampunan.
"Fokus kita adalah membangun ekonomi agar aktivitas meningkat, sehingga penerimaan negara ikut naik. Itu lebih berkelanjutan daripada mengandalkan tax amnesty," tegas Purbaya.
(nng)
Lihat Juga :